Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
ZAKIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1907/N.2.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa terdakwa ZAKIRUDIN pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Nyangket Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya sebagaimaan ketentuan Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Kejadian berawal ketika terdakwa bekerja sebagai sopir travel di Bali kemudian pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025 terdakwa membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari teman terdakwa yang bernama ANTO yang merupakan teman kerja terdakwa yang beralamat di Bali dan dair pembelian tersebut terdakwa diberikan 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu yang kemudian 1 bungkusnya telah habis dikunsumsi oleh terdakwa di kos kediaman sdr. ANTO. Kemudian pada hari senin tanggal 6 Januari 2025 terdakwa pulang ke Lombok dengan membawa sisa dari Narkotika yang dibelinya dari sdr. ANTO dan kemudian terdakwa tinggal dirumah mertua terdakwa yang beralamat di Dusun Nyangket, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 20.00 wita terdakwa kembali mengkonsumsi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdr. ANTO saat berada di pulau Bali kemudian saat terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut datang saksi LALU ARMY FHINARTHA dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dengan beberapa anggota kepolisian lainnya dari Sat res narkoba Polres Lombok tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya mendapat informasi masyarakat bahwa terdawka ada menguasai narkotika jenis sabu selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa di lokasi penangkapan terdakwa ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,
  • 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu
  • 1 (satu) bendel plastik klip transparan,
  • 1 (satu) buah pipa kaca,
  • 1 (satu) buah skop  sabu yang terbuat dari pipet plastik,
  • 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong),
  • 1 (satu) buah korek api gas,
  • 1 (satu) buah dompet coklat merk BOSS,
  • 1 (satu) buah dompet krem,
  • 1 (satu) unit Hand Phone kecil warna hitam merk NOKIA,
  • 1 (satu) unit Hand Phone Android warna biru merk OPPO
  • 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk HONDA VARIO dengan Nomor Polisi DR 2341 TN dan
  • Uang tunai sejumlah Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sehingga atas temuan barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0030 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Paraya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) poket plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sebesar 0.08 (nol koma nol delapan) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

kedua

 

Bahwa terdakwa ZAKIRUDIN pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 20.47 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Nyangket Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa ZAKIRUDIN ada menguasai narkotika jenis sabu selanjutnya saksi LALU ARMY FHINARTHA dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dengan beberapa anggota kepolisian lainnya dari Sat res narkoba Polres Lombok tengah melakukan penyelidikan keberadaan terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa sedang berada di salah satu rumah yang beralamat di Dusun Nyangket Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya saksi LALU ARMY FHINARTHA dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dengan beberapa anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah tersebut yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat berada terdakwa tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,
  • 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu
  • 1 (satu) bendel plastik klip transparan,
  • 1 (satu) buah pipa kaca,
  • 1 (satu) buah skop  sabu yang terbuat dari pipet plastik,
  • 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong),
  • 1 (satu) buah korek api gas,
  • 1 (satu) buah dompet coklat merk BOSS,
  • 1 (satu) buah dompet krem,
  • 1 (satu) unit Hand Phone kecil warna hitam merk NOKIA,
  • 1 (satu) unit Hand Phone Android warna biru merk OPPO
  • 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk HONDA VARIO dengan Nomor Polisi DR 2341 TN
  • Uang tunai sejumlah Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sehingga atas temuan barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjalanai proses lebih lanjut.

  • Bahwa saat ditangkap dan diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat terdakwa dari membeli pada saat terdakwa berada di Bali pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025 seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari teman terdakwa yang bernama ANTO yang merupakan teman kerja terdakwa yang beralamat di Bali dan dari  pembelian tersebut terdakwa diberikan 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu yang kemudian 1 bungkusnya telah habis dikunsumsi oleh terdakwa di kos kediaman sdr. ANTO.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0030 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Paraya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) poket plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sebesar 0.08 (nol koma nol delapan) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya