Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2021/PN Pya 1.HAJI KHAERUDIN
2.HAJJAH AYUNIATI
3.HUSNUL PAIZAH
HAJI MUHAMAD IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2021/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJI KHAERUDIN
2HAJJAH AYUNIATI
3HUSNUL PAIZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA BAKTI, S.H.HAJI KHAERUDIN
2SURYA BAKTI, S.H.HAJJAH AYUNIATI
3SURYA BAKTI, S.H.HUSNUL PAIZAH
Tergugat
NoNama
1HAJI MUHAMAD IDRIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini memberikan putusan sebagai berikut:

      DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
  • Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar
  • Menyatakan Para Pelawan merupakan pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa sebagaimana  dalam posita angaka 1 ( 1.1 dan 1.2) dan tidak pernah dibebankan hak tanggungan.
  • Menyatakan tidak sah surat pernyataan pengakuan hutang tanggal 7 Februari tahun 2019
  • Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekutan hukum  akta pemberian hak tanggungan nomor 186/2019 tanggal 27 Maret Tahun 2019 dan akta pemberian hak tanggungan nomor 353/ 2019  tanggal 24 Juni Tahun 2019
  • Menyatakan sisa hutang pokok Pelawan I adalah sejumlah Rp. 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah).
  • Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Praya untuk mengangkat/mencabut sita eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor  5/Pdt-Eks/2021 /PN. Pya  Tanggal 18 Mei Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Jo Berita Acara Sita Eksekusi  Nomor 5/Pdt-Eks/2021 /PN. Pya  Tanggal 24 Mei 2021 diatas tanah hak milik yang sah dari Para Pelawan
  • Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.

            Dan Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya   berpendapat lain maka, mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae Quo Et Bono  ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak