Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Pya Purna 1.Amaq Sahnim
2.Amaq ILI
3.Hafis Muslim
4.kepala kantor ATR/BPN/Kantor Pertahanan Kabupaten Lombok Tengan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Purna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALEH, SHPurna
Tergugat
NoNama
1Amaq Sahnim
2Amaq ILI
3Hafis Muslim
4kepala kantor ATR/BPN/Kantor Pertahanan Kabupaten Lombok Tengan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas ± 10 Are (± 1000 M2), tertera dalam IPDA Nomor  7737 Persil; 81 Tahun 1994 dan SPPT NOP; 52.02.050.004.032-0081.0, tanah tersebut terletak di subak Renggung DULU Dusun Siluman Sekarang Dusun Tokan Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :

         Sebelah utara    : sawah Karje dan Rusnan

         Sebelah Selatan: jalan Raya

         Sebelah Timur   : Ahyar

         Sebelah barat    : Pecahan dari tanah obyek sengketa (Amaq Sahnim)

Adalah sah milik penggugat

3. Menyatakan sah gadai tanah sawah yang dilakukan oleh Muhammad dengan tergugat I atas tanah obyek sengketa

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa

5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang menguasai,   memanfaatkan, Mengalihkan, serta menerbitkan sertifikat hak milik diatas tanah obyek sengketa,tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat selaku pemilik atas tanah obyek sengketa,tindakan para tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum

6. Menyatakan hukum bahwa penggugat mengalami kerugian atas perbuatan para tergugat yang menguasai dan mengolah serta mengalihkan tanah obyek sengketa,penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp.636.000.000(Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah),patut menurut hukum dibayar oleh para tergugat kepada penggugat secara tanggung renteng

7.Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum

8. Menghukum kepada para tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (polisi)

9. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

DAN/ATAU

Jika,Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak