Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2026/PN Pya MARTINI MASNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTINI MASNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHMARTINI MASNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah ganti nama Pemohon yang semula MARTINI MASNI diganti menjadi MARTINI MASNI THOMSON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6109-LT-23102013-0003;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama  tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak