Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
SUANDI YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2728/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUANDI YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa SUANDI YUSUF pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Dsn. Mentokan, Ds. Darek, Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:          

-      Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wita berawal saat terdakwa pergi ke Dsn. Mentokan, Ds. Darek, Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa melewati sebuah rumah dan melihat Anak Saksi NADIA FEBRIANI sedang duduk bersama adiknya di bale kecil yang terbuat dari bambu lalu terdakwa berhenti di depan rumah tersebut selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati Anak Saksi NADIA FEBRIANI kemudian terdakwa menanyakan keberadaan kedua orang tua Anak Saksi NADIA FEBRIANI dan mengaku sebagai keluarga dari Anak Saksi NADIA FEBRIANI yang membawa titipan uang dari orang tua Saksi NADIA FEBRIANI selanjutnya terdakwa meminjam handphone milik Anak saksi NADIA FEBRIANI dengan alasan untuk menelpon ibu dari Anak Saksi NADIA FEBRIANI lalu terdakwa juga meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Anak Saksi NADIA FEBRIANI dengan alasan untuk mencari ATM terdekat. Setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam DK 2171 ADD dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik Anak Saksi NADIA FEBRIANI tersebut menuju ke rumah rumah Terdakwa di Dsn. Eat Bau Desa Buwun Mas Kec. Sekotong Kab. Lombok Tengah.

-      Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wita bertempat terdakwa di Dsn. Eat Bau Desa Buwun Mas Kec. Sekotong Kab. Lombok Tengah, saat terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa kemudian datang petugas Kepolisian menanyakan yang dibawa terdakwa selanjutnya terdakwa mengakui perbuatannya kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam DK 2171 ADD serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam tersebut ke Polsek Praya Barat Daya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

-      Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak saksi NADIA FEBRIYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya