Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Pya 1.SEDAH
2.SENUN
MARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEDAH
2SENUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSUL RIJAL, S.SySEDAH
2LALU SAMSUL RIJAL, S.SySENUN
Tergugat
NoNama
1MARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sahdin
2Sopian
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah penggugat kemukakan diatas, mohon kiranya bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan memanggil kami kedua pihak untuk didengar masing-masing keterangannya serta menetapkan suatu hari persidangan yang khusus untuk itu dengan memberikan keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Inaq Merah telah meninggal dunia pada tahun 1990
  3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhumah Fatimah alias Inaq Merah
  4. Menyatakan tanah obyek sengketa dengan nomor sertifikat 249 adalah hak milik sah para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Fatimah alias Inaq Merah
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa dan tidak mau mengembalikan kepada Penggugat adalah perbuatanĀ  melawan hukum.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun kepada Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Inaq Merah, untuk dibagi kepada ahli waris lainnya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp. 140.000.000,-
  8. Menetapkan uang paksa (dwangson) sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari, sejak perkara ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum biasa maupun luar biasa dari tergugat.
  10. Menghukum Tergugat membayar atas biaya perkara yang timbulĀ  karena adanya gugatan ini.

Subsidair

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak