Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I BOHRI WAHYUDI bersama dengan Terdakwa II DEDI IRAWAN pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu malam dalam bulan September, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dalam sebuah rumah toko (ruko) di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada halaman rumah, atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa uang sejumlah Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) selop rokok Gudang Garam Surya yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa I BOHRI WAHYUDI bertemu dengan Terdakwa II DEDI IRAWAN di pinggir Jalan Raya Jempong Kota Mataram dan saat itu para terdakwa bersepakat untuk melakukan pencurian, kemudian Terdakwa I BOHRI WAHYUDI dengan membawa obeng dan tang gegep atau tang capit bersama dengan Terdakwa II DEDI IRAWAN berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan Nomor Polisi DR 3659 CW milik Terdakwa I BOHRI WAHYUDI, dimana pada saat itu Terdakwa II DEDI IRAWAN yang membawa sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa I BOHRI WAHYUDI dibonceng dibelakang, selanjutnya para terdakwa menuju wilayah Lombok Tengah, dan setibanya di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah para terdakwa menghentikan sepeda motornya di depan sebuah rumah toko yang berada dipinggir jalan, kemudian Terdakwa I BOHRI WAHYUDI turun dari sepeda motor dan masuk ke rumah toko tersebut dengan cara merusak gembok pagar rumah toko dan merusak pintu harmonika rumah toko dengan menggunakan obeng dan tang gegep atau tang capit yang dibawa oleh Terdakwa I BOHRI WAHYUDI dari rumahnya, sedangkan Terdakwa II DEDI IRAWAN menunggu dan bersiaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar rumah toko apabila nanti ada orang yang mengetahui perbuatan para terdakwa, maka Terdakwa II DEDI IRAWAN akan langsung memberitahu Terdakwa I BOHRI WAHYUDI. Setelah Terdakwa I BOHRI WAHYUDI berhasil masuk kedalam rumah toko dan mengecek kondisi di dalam rumah toko tersebut, kemudian Terdakwa I BOHRI WAHYUDI menuju meja kasir dan membuka meja kasir yang tidak terkunci dan menemukan sejumlah uang tunai sebesar kurang lebih Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I BOHRI WAHYUDI mengambil uang tersebut dan memasukkannya kedalam kantong plastik, setelah itu Terdakwa BOHRI WAHYUDI mengambil 1 (satu) selop rokok Gudang Garam Surya yang tersimpan di etalase rumah toko tersebut, dan kemudian Terdakwa I BOHRI WAHYUDI keluar dari dalam rumah toko dengan membawa barang curian tersebut, selanjutnya para terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat itu menggunakan sepeda motor, setibanya di Jalan Raya Taliwang Cakranegara Kota Mataram para terdakwa membagi uang hasil curian tersebut. Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, saksi Sunandar yang sedang tidur di kamar rumah toko tersebut, dibangunkan oleh istrinya. Pada saat itu, saksi Sunandar baru menyadari bahwa pintu harmonika rumah toko miliknya sudah terbuka dan langsung memeriksa meja kasir dan mengecek barang-barang di toko miliknya.
- Bahwa Terdakwa I Bohri Wahyudi, bersama dengan Terdakwa II Dedi Irawan mengambil uang sejumlah Rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) selop rokok Gudang Garam Surya tanpa izin dari saksi Sunandar, selaku pemilik uang dan rokok tersebut.
- Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SUNANDAR mengalami kerugian sekitar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. |