Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/PDT.G/2016/PN PYA 1.1. AMAQ SUJARMAN
2.2. SAIME
3.3. KARIAWAN
4.4. RAMLI
1.1. HAJAH NURUL JANNAH BINTI AMAQ SRIULAN
2.2. HAJI MOH. TALIB BIN AMAQ SRIULAN
3.3. MUH. NUH BIN AMAQ SRIULAN
4.4. SUKIRAN BIN AMAQ SRIULAN
5.5. SABBIHIS BIN AMAQ SRIULAN
6.6. ILAM Alias ILHAM BINTI AMAQ SRIULAN
7.7. INAQ MAHNIM
8.8. SRI WAHYUNI BINTI AMAQ SRIULAN
9.9. AMRUL KAEZ BIN AMAQ SRIULAN
10.10. SRI RIZKI
11.11. AMAQ FARIDA
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/PDT.G/2016/PN PYA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. AMAQ SUJARMAN
22. SAIME
33. KARIAWAN
44. RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1 J U M R A H, SH AMAQ SUJARMAN
2 J U M R A H, SH 2. SAIME
3 J U M R A H, SH 3. KARIAWAN
4 J U M R A H, SH 4. RAMLI
Tergugat
NoNama
11. HAJAH NURUL JANNAH BINTI AMAQ SRIULAN
22. HAJI MOH. TALIB BIN AMAQ SRIULAN
33. MUH. NUH BIN AMAQ SRIULAN
44. SUKIRAN BIN AMAQ SRIULAN
55. SABBIHIS BIN AMAQ SRIULAN
66. ILAM Alias ILHAM BINTI AMAQ SRIULAN
77. INAQ MAHNIM
88. SRI WAHYUNI BINTI AMAQ SRIULAN
99. AMRUL KAEZ BIN AMAQ SRIULAN
1010. SRI RIZKI
1111. AMAQ FARIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1 HAMDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatori Beslag) yang diletakkan di atas tanah sengketa tersebut ;
  3. 3. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah hak milik Para Penggugat yang diperoleh atas dasar jual-beli Para Penggugat dan Turut Tergugat dengan Amaq Sriulan ayah Para Tergugat (T.I,T.II,T.III,T.IV,T.V,T.VI, T.VIII, T.IX, TX) ;
  4. 4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengambil, membagi waris dan menguasai tanah obyek sengketa tanpa seijin Para Penggugat dan selanjutnya perbuatan Para Tergugat/Tergugat V yang telah mengoper alihkan dan/atau memperjual belikan sebagian tanah obyek sengketa seluas ± 400 m2 tersebut kepada Tergugat XI adalah merupakan perbuatan melawan hokum ;
  5. 5. Menyatakan bahwa segala bentuk tindakan peralihan hak termasuk jual beli yang dilakukan oleh ParaTergugat/Tergugat V dengan Tergugat XI terhadap tanah obyek sengketa tersebut adalah mengandung cacat hukum dan tidak sah, karena itu batal demi hukum ;
  6. 6. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang timbul, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk apapun, sepanjang mengatas namakan Para Tergugat atau pihak ketiga di atas tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak berlaku;
  7. 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat dan bila dipandang perlu dengan bantuan pihak keamanan (Polisi) ;
  8. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ;
  9. 9. Dan/atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hokum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak