Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Muhammad Adis, lahir di Tojong-ojong timur, pada tanggal 20 juni 1981 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 1275/08/Diap./1997 tertanggal 13 Januari 1997 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Muhammad Bn Hadis Rais lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 10 Oktober 1967 yang tercatat dalam Passport Nomor AK 639914 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|