Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Pya 1.I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
MARDIANSYAH Als BEDOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2040/N.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSYAH Als BEDOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH Als BEDOT bersama-sama dengan Sdr. KARLIN (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pantai Aan, Dusun Ebanagh, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa MARDIANSYAH Als BEDOT bersama dengan Sdr. KARLIN (DPO) sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Sdr. KARLIN (DPO) mengajak Terdakwan pergi ke Pantai Tanjung Aan dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. KARLIN (DPO), sesampainya Terdakwa dan Sdr. KARLIN (DPO) di Pantai Tanjung Aan kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max, Warna Hitam dengan Nomor Polisi DR 2584 RF, Nomor Rangka: MH3SG5620PJ795279, Nomor Mesin: G3L8E-1673371 atas nama KIAGUS HASAN TAMAM yang dikendarai oleh Sdr. KIRILL BUDENKOV (Warga Negara Asing) yang sebelumnya di sewa dari Saksi KIAGUS HASAN TAMAM terparkir di area parkir Pantai Tanjung Aan dengan kondisi tidak terkunci stang, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max, Warna Hitam dengan Nomor Polisi DR 2584 RF, Nomor Rangka: MH3SG5620PJ795279, Nomor Mesin: G3L8E-1673371 atas nama KIAGUS HASAN TAMAM tanpa seizin dan sepengatahuan Saksi KIAGUS HASAN TAMAM dengan cara menarik kabel kontak sepeda motor hingga terputus lalu Terdakwa menyambung kembali kabel tersebut sehingga sepeda motor dapat di hidupkan sedangkan Sdr. KARLIN (DPO)  bertugas untuk memantau situasi sekitar. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. KARLIN (DPO) membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Dusun Celuakan, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk menyembunyikan sepeda motor di sebuah rumah kosong dengan tujuan sepeda motor tersebut akan Terdakwa jual namun sebelum Terdakwa berhasil menjual sepeda motor tersebut Saksi MOHAMAD FAOZAN LANSIR bersama dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Sat Reskrim Polsek Pujut berhasil menemukan lokasi sepeda motor dari alat pelacak lokasi yang terdapat pada sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARDIANSYAH Als BEDOT bersama-sama dengan Sdr. KARLIN (DPO) mengakibatkan Saksi KIAGUS HASAN TAMAM mengalami kerugian materiil sebesar Rp.31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).

 

----------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya