Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2025/PN Pya BUKRI 1.SAHMAN Alias AMAQ IDA PARIDA Bin AMAQ SAHRIM
2.AMAQ DEWI Alias ADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAHMAN Alias AMAQ IDA PARIDA Bin AMAQ SAHRIM
2AMAQ DEWI Alias ADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menetapkan secara hukum Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Amaq Seperi
  3. Menetapkan hukum bahwa tanah sengketa seluas ± 40 are (empat puluh are) adalah hak milik Almarhum Amaq Seperi yang diperoleh dengan dasar jual-beli dengan Amaq Sahrim yang harus turun kepada keturunan/ahli waris anaknya bernama Bukri.
  4. Menetapkan hukum bahwa Penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat Satu dan Tergugat Dua yaitu : Sahman dan Amaq Dewi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Membatalkan segala bentuk surat-surat yang menjadi alas hak penguasaan tanah oleh Tergugat Satu dan Tergugat Dua, seperti surat jual-beli, hibah dan sertipikat agar tidak mempunyai kekuatan hukum/batal demi hukum. Karena yang menjual tanah sengketa tersebut adalah orangtua kandung dari Tergugat Satu bernama Amaq Sahrim kepada orangtua Penggugat bernama Amaq Seperi.
  6. Membatalkan jual-beli  Sahman dengan Amaq Dewi alias Adi karena obyek tanah sengketa tersebut sudah duluan dijual oleh orangtuanya Tergugat Satu yaitu : Amaq Sahrim kepada Amaq Seperi pada tanggal 07 Maret 1998.
  7. Menghukum agar terlebih dahulu Sita Jaminan (CB) atas tanah sengketa walaupun ada upaya banding, kasasi atau PK (peninjauan kembali) karena Penggugat merasa khawatir akan dipindah tangankan kepihak ketiga/orang lain supaya bisa mendapatkan keadilan yang sesuai hukum yang berlaku.
  8. Menghukum kepada Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat selaku ahli waris yang syah tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan kepolisian.
  9. Menghukum Tergugat Satu dan Tergugat Dua untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
  10. Memberikan keputusan yang seadil – adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak