Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
RAHMATUL HAMDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-658/N.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMATUL HAMDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

             Bahwa terdakwa RAHMATUL HAMDI, pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Desember dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Dusun Selaping Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal sekitar jam : 09.00 wita saat Terdakwa RAHMATUL HAMDI berada dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Pepao Barat II Desa Lekor Kecamatan Janapria kabupaten Lombok Tegah kemudian terdakwa dihubungi melalui telephon oleh seseorang yang bernama RAMLI (DPO) dan dalam percakapan sdr. RAMLI menyuruh terdakwa untuk mengambilkan barang milik sdr. RAMIL berupa Narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal yang berasal dari Lombok Barat dan saat itu sdr. RAMLI menyuruh terdakwa untuk bertemu dan mengambil barang Narkotika jenis sabu tersebut di Dusun Santong Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, kemudian sekitar jam 10.40 Wita terdakwa berangkat sendirian ke lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya tersebut, dan sekitar jam 11.00 Wita terdakwa bertemu dengan seseorang tersebut dipinggir jalan di Dusun Santong Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu dan setelah menerima sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdawka kemudian sekitar jam 12.00 Wita terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. RAMLI disuruh untuk mencoba sabu tersebut kemudian kemudian sabu tersebut terdakwa coba untuk konsumsi sendirian di dalam kandang sapi milik terdakwa. Pada sekitar jam 13.00 Wita sdr. RAMLI menghubungi terdakwa lagi dan saat itu sdr. RAMLI memberikan nomer HP seseorang yang tidak diberitahukan namanya dan terdakwa disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada pemilik nomer HP yang diberikan sdr. RAMLI tersebut, kemudian sekitar jam 19.00 Wita terdakwa menghubungi nomer telepon yang diberikan sdr.RAMLI untuk meyuruh orang tersebut datang ke Desa Lekor dan setelah orang tersebut sampai diwilayah Desa Lekor kemudian sekitar jam 21.00 Wita orang tersebut menelpon terdakwa memberitahukan sudah sampai wilayah Desa Lekor kemudian terdakwa menyuruh orang tersebut untuk bertemu dengan terdakwa di pinggir jalan Dusun Selaping Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah kemudian terdakwa berangkat menuju yang disepakati tersebut untuk mengantar sabu tersebut namun belum sampai terdakwa di lokasi yang ditentukan, ditengah jalan terdakwa dicegat oleh saksi LALU UPI AHMAD NOFRIANDI dan saksi LALU ARMY FHINARTHA yang merupakan anggota sat res Narkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnya karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SYUKRI selaku masyarakat yang rumahnya berada dekat dengan lokasi kejadian penangkapan, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone kecil warna merah merk NOKIA dan Uang tunai sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Paraya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat besih keseluruhan (netto) 103,14 (seratus tiga koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) gram dan telah dimusnahkan sebanyak 103 (seratus tiga) gram sehingga sisa barang bukti menjadi (Netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0873 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor : NAR-R1.03145/LHU/BLKPK/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm,M.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa RAHMATUL HAMDI dan mendapatkan hasil Positif mengandung Methampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa RAHMATUL HAMDI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

                Bahwa terdakwa RAHMATUL HAMDI, pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 sekira jam 21.21 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Desember dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Dusun Selaping Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi LALU UPI AHMAD NOFRIANDI dan saksi LALU ARMY FHINARTHA yang merupakan anggota sat res Narkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnya yang sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, kemudian dengan menunjukan Surat Perintah Tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Pinggir jalan Dusun Selaping Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SYUKRI selaku masyarakat yang rumahnya berada dekat dengan lokasi kejadian penangkapan, melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone kecil warna merah merk NOKIA dan Uang tunai sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. RAMLI (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan kepada seseorang yang terdaka tidak ketahui namanya yang akan ditemui terdakwa di dusun Selamping, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kab. Lombok Tengah namun belum sempat terdakwa menemui orang tersebut terdakwa sudah ditangkap.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Paraya pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat besih keseluruhan (netto) 103,14 (seratus tiga koma satu empat) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) gram dan telah dimusnahkan sebanyak 103 (seratus tiga) gram sehingga sisa barang bukti menjadi (Netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0873 tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor : NAR-R1.03145/LHU/BLKPK/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm,M.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa RAHMATUL HAMDI dan mendapatkan hasil Positif mengandung Methampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa RAHMATUL HAMDI tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya