Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2019/PN Pya 1.EDI TANTO PUTRA, S.H.,M.H.
2.ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
3.REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H.
ABDUL MU'IN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.S/2019/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/N.2.11/Euh.2/2019
Penuntut Umum
NoNama
1EDI TANTO PUTRA, S.H.,M.H.
2ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
3REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MU'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
-------- Bahwa ia terdakwa  ABDUL MU’IN (Ketua KPPS TPS 25 Desa Bujak) pada hari  Rabu , tanggal 17 April 2019, sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2019, bertempat di TPS 25 Dusun Gunung Petung Desa Bujak Kec. Batukliang Kab, Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau perolehan peserta pemilu menjadi berkurang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan, berawal pada saat berakhirnya pemungutan suara / pencoblosan pada pukul 12.00 Wita kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara dari pukul 14.00 Wita sampai dengan sekitar pukul 23.00 Wita dan saat itu yang dihitung pertama adalah Kotak suara Calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu penghitungan suara untuk kotak DPD, kotak DPR RI, kotak DRPD Provinsi yang dibacakan oleh Terdakwa selaku Ketua KPPS  . Pada saat penghitungan suara kotak DRPD Provinsi posisi saksi M. HAPIP ASRORUDIN KAROMI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebagai pembuka kotak suara, mengambil surat suara dan menyerahkan surat suara kepada terdakwa   untuk dibacakan dihadapan para saksi. Pada saat pembacaan surat suara terdakwa terus menerus menyebutkan nama Calon legislative LALU WIRAJAYA No. urut 2 dari Partai Gerindra  serta terdakwa membacakan surat suara tersebut secara cepat tanpa membuka surat suara dan tidak menunjukkan surat suara tersebut kepada semua pihak panitia penyelenggara penghitungan suara di TPS 25 Desa Bujak. Setelah penghitungan surat suara selesai kemudian hasil kotak suara tersebut diserahkan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batukliang kemudian dilakukan rekapitulasi kembali surat suara di tingkat PPK. Pada saat selesai dilakukan rekapitulasi ulang di PPK ditemukan perbedaan jumlah perolehan suara antara C-1 hologram, C-1 Plano dengan hasil hitung ulang di PPK dengan perolehan sebagai, berikut :------------------------------------------------
Pada saat penghitungan di TPS 25;
1. SUARA PARTAI GERINDRA - 0
2. ALI UTSMAN AHIM - 0
3. LALU WIRAJAYA - 16
4. BAIQ NENENG PUTRI SANTIKA - 0
5. H. FARHANUDIN - 0
6. INTAN AYANGKARI - 0
7. TRI RIZKI HAERUN NISA              - 0
8. L. HIZI SPD                              - 0
Setelah dilakukan penghitungan ulang di PPK
1. SUARA PARTAI GERINDRA      - 4
2. ALI UTSMAN AHIM      - 7
3. LALU WIRAJAYA      - 5
4. BAIQ NENENG PUTRI SANTIKA      - 0
5. H. FARHANUDIN      - 0
6. INTAN AYANGKARI      - 0
7. TRI RIZKI HAERUN NISA      - 0
8. L. HIZI SPD      - 0
Akibat perbuatan terdakwa, Caleg DPRD Provinsi An. ALI UTSMAN AHIM merasa dirugikan karena perolehan suara yang seharusnya ia dapatkan menjadi berkurang.----------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 532 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya