Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2025/PN Pya H. PATRAH, S. Pd.I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat C-21/SP/ZAA/X/2025
Pemohon
NoNama
1H. PATRAH, S. Pd.I
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIPIN, SHH. PATRAH, S. Pd.I
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk menetapkan hal-hal berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan sah penggantian nama Pemohon dari H. PATRAH S.Pd.I menjadi PATRAH.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok tengah untuk mencatat perubahan nama Pemohon pada Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak