Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa MUNAWIR HARIS pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, hari Minggu tanggal 17 September 2023 dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pada jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, dengan sengaja melakukan tindak pidana ekonomi memperdagangkan barang dan / atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan / atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan atau dibawah pengawasan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Berawal dari terdakwa MUNAWIR HARIS selaku Buruh Harian Lepas yang tidak memiliki izin dalam pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi, tidak masuk sebagai penerima subsidi atau pengecer pupuk bersubsidi dan tidak memiliki kios atau gudang untuk menampung dan menyalurkan pupuk bersubsidi kenal dengan saksi M. Tohri, dan saksi Sudihartono (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah menerima pesanan dari saksi M. Tohri untuk dicarikan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 ton, selanjutnya terdakwa menelpon saksi Sudihartono untuk dicarikan pupuk bersubsidi jenis urea, dengan perjanjian pupuk bersubsidi jenis urea akan di turunkan di rumahnya saksi M. Tohri yang beralamat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
- Bahwa saksi Sudihartono selanjutnya memesan dan membeli Pupuk Bersubsidi jenis Urea dari saksi Mustaram Alias Taram (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berasal dari Sumbawa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 September 2023, saksi Sudihartono mengantar pupuk bersubsidi sebanyak 5 ton (100 karung) tersebut ke rumah saksi M. Tohri yang beralamat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan didampingi oleh terdakwa, selanjutnya saksi M. Tohri membayar 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 25.250.000, - (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi M. Tohri, terdakwa selanjutnya membayar 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang dibawa saksi Sudihartono, dengan membayar saksi Sudihartono sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi M. Tohri kembali memesan pupuk bersubsidi jenis urea kepada terdakwa sebanyak 7 ton, dimana terdakwa juga kembali menghubungi saksi Sudihartono agar membawakan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 7 ton untuk diserahkan kepada saksi M. Tohri, dan setelah mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea dari saksi Mustaram Alias Taram, maka saksi Sudihartono membawa 7 ton (140 karung) pupuk bersubsidi jenis urea tersebut ke rumahnya M. Tohri di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 dengan didampingi oleh terdakwa, selanjutnya saksi M. Tohri membayar 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 35.350.000, - (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi M. Tohri, terdakwa selanjutnya membayar 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang dibawa saksi Sudihartono, dengan membayar saksi Sudihartono sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari saksi Sudihartono dengan harga per kwintal sebesar Rp. 480.000,- kemudian menjual pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada saksi M. Tohri dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan mendapat keuntungan ditambah persenan dari M. Tohri sebanyak Rp. 300.000,-.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 13.00 wita di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, saksi M. Tohri dan terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian, dan dihadapan petugas, saksi M. Tohri mengakui barang bukti sebanyak 59 karung pupuk urea bersubsidi adalah miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari terdakwa sedangkan terdakwa mengakui barang bukti tersebut diperolehnya dari saksi Sudihartono.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 wita di Dusun Buncalang Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, saksi Sudihartono telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian karena telah memuat pupuk subsidi jenis urea sebanyak 10 ton dengan menggunakan Truk Warna Kuning Merk Mitsubishi No. Pol. B 9383 FT dan dihadapan petugas kepolisian, saksi Sudihartono mengakui barang bukti pupuk urea bersubsidi sebanyak 10 ton atau 200 karung adalah miliknya yang telah dibeli dari saksi Mustaram Als Taram yang merupakan pesanan dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa, saksi M. Tohri, saksi Sudihartono dan saksi Mustaram Als Taram adalah pihak lain yang tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis urea di luar peruntukkannya/tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal I Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa MUNAWIR HARIS pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, hari Minggu tanggal 17 September 2023 dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pada jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, melakukan suatu tindak pidana ekonomi, yaitu pelanggaran tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis Urea dimana pihak lain, selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan / atau di luar wilayah tanggung jawabnya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Berawal dari terdakwa MUNAWIR HARIS selaku Buruh Harian Lepas yang tidak memiliki izin dalam pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi, tidak masuk sebagai penerima subsidi atau pengecer pupuk bersubsidi dan tidak memiliki kios atau gudang untuk menampung dan menyalurkan pupuk bersubsidi kenal dengan saksi M. Tohri, dan saksi Sudihartono (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah menerima pesanan dari saksi M. Tohri untuk dicarikan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 ton, selanjutnya terdakwa menelpon saksi Sudihartono untuk dicarikan pupuk bersubsidi jenis urea, dengan perjanjian pupuk bersubsidi jenis urea akan di turunkan di rumahnya saksi M. Tohri yang beralamat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
- Bahwa saksi Sudihartono selanjutnya memesan dan membeli Pupuk Bersubsidi jenis Urea dari saksi Mustaram Alias Taram (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berasal dari Sumbawa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 September 2023, saksi Sudihartono mengantar pupuk bersubsidi sebanyak 5 ton (100 karung) tersebut ke rumah saksi M. Tohri yang beralamat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan didampingi oleh terdakwa, selanjutnya saksi M. Tohri membayar 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 25.250.000, - (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi M. Tohri, terdakwa selanjutnya membayar 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang dibawa saksi Sudihartono, dengan membayar saksi Sudihartono sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi M. Tohri kembali memesan pupuk bersubsidi jenis urea kepada terdakwa sebanyak 7 ton, dimana terdakwa juga kembali menghubungi saksi Sudihartono agar membawakan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 7 ton untuk diserahkan kepada saksi M. Tohri, dan setelah mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea dari saksi Mustaram Alias Taram, maka saksi Sudihartono membawa 7 ton (140 karung) pupuk bersubsidi jenis urea tersebut ke rumahnya M. Tohri di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 dengan didampingi oleh terdakwa, selanjutnya saksi M. Tohri membayar 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 35.350.000, - (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi M. Tohri, terdakwa selanjutnya membayar 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang dibawa saksi Sudihartono, dengan membayar saksi Sudihartono sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari saksi Sudihartono dengan harga per kwintal sebesar Rp. 480.000,- kemudian menjual pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada saksi M. Tohri dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan mendapat keuntungan ditambah persenan dari M. Tohri sebanyak Rp. 300.000,-.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 13.00 wita di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, saksi M. Tohri dan terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian, dan dihadapan petugas, saksi M. Tohri mengakui barang bukti sebanyak 59 karung pupuk urea bersubsidi adalah miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari terdakwa sedangkan terdakwa mengakui barang bukti tersebut diperolehnya dari saksi Sudihartono.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 wita di Dusun Buncalang Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, saksi Sudihartono telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian karena telah memuat pupuk subsidi jenis urea sebanyak 10 ton dengan menggunakan Truk Warna Kuning Merk Mitsubishi No. Pol. B 9383 FT dan dihadapan petugas kepolisian, saksi Sudihartono mengakui barang bukti pupuk urea bersubsidi sebanyak 10 ton atau 200 karung adalah miliknya yang telah dibeli dari saksi Mustaram Als Taram yang merupakan pesanan dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa, saksi M. Tohri, saksi Sudihartono dan saksi Mustaram Als Taram adalah pihak lain yang tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis urea di luar peruntukkannya/tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagagan Barang-Barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo Pasal I Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa ia terdakwa MUNAWIR HARIS pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, hari Minggu tanggal 17 September 2023 dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pada jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan yang ditetapkan berdasarkan peraturan presiden, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari terdakwa MUNAWIR HARIS selaku Buruh Harian Lepas yang tidak memiliki izin dalam pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi, tidak masuk sebagai penerima subsidi atau pengecer pupuk bersubsidi dan tidak memiliki kios atau gudang untuk menampung dan menyalurkan pupuk bersubsidi kenal dengan saksi M. Tohri, dan saksi Sudihartono (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah menerima pesanan dari saksi M. Tohri untuk dicarikan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 ton, selanjutnya terdakwa menelpon saksi Sudihartono untuk dicarikan pupuk bersubsidi jenis urea, dengan perjanjian pupuk bersubsidi jenis urea akan di turunkan di rumahnya saksi M. Tohri yang beralamat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
- Bahwa saksi Sudihartono selanjutnya memesan dan membeli Pupuk Bersubsidi jenis Urea dari saksi Mustaram Alias Taram (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berasal dari Sumbawa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 September 2023, saksi Sudihartono mengantar pupuk bersubsidi sebanyak 5 ton (100 karung) tersebut ke rumah saksi M. Tohri yang beralamat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan didampingi oleh terdakwa, selanjutnya saksi M. Tohri membayar 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 25.250.000, - (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi M. Tohri, terdakwa selanjutnya membayar 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang dibawa saksi Sudihartono, dengan membayar saksi Sudihartono sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi M. Tohri kembali memesan pupuk bersubsidi jenis urea kepada terdakwa sebanyak 7 ton, dimana terdakwa juga kembali menghubungi saksi Sudihartono agar membawakan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 7 ton untuk diserahkan kepada saksi M. Tohri, dan setelah mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea dari saksi Mustaram Alias Taram, maka saksi Sudihartono membawa 7 ton (140 karung) pupuk bersubsidi jenis urea tersebut ke rumahnya M. Tohri di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 dengan didampingi oleh terdakwa, selanjutnya saksi M. Tohri membayar 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 35.350.000, - (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi M. Tohri, terdakwa selanjutnya membayar 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang dibawa saksi Sudihartono, dengan membayar saksi Sudihartono sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari saksi Sudihartono dengan harga per kwintal sebesar Rp. 480.000,- kemudian menjual pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada saksi M. Tohri dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan mendapat keuntungan ditambah persenan dari M. Tohri sebanyak Rp. 300.000,-.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 13.00 wita di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, saksi M. Tohri dan terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian, dan dihadapan petugas, saksi M. Tohri mengakui barang bukti sebanyak 59 karung pupuk urea bersubsidi adalah miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari terdakwa sedangkan terdakwa mengakui barang bukti tersebut diperolehnya dari saksi Sudihartono.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 wita di Dusun Buncalang Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, saksi Sudihartono telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian karena telah memuat pupuk subsidi jenis urea sebanyak 10 ton dengan menggunakan Truk Warna Kuning Merk Mitsubishi No. Pol. B 9383 FT dan dihadapan petugas kepolisian, saksi Sudihartono mengakui barang bukti pupuk urea bersubsidi sebanyak 10 ton atau 200 karung adalah miliknya yang telah dibeli dari saksi Mustaram Als Taram yang merupakan pesanan dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa, saksi M. Tohri, saksi Sudihartono dan saksi Mustaram Als Taram adalah pihak lain yang tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis urea di luar peruntukkannya/tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK).
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagiamana Pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 (2) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
----------- Bahwa ia terdakwa MUNAWIR HARIS pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, hari Minggu tanggal 17 September 2023 dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pada jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari terdakwa MUNAWIR HARIS selaku Buruh Harian Lepas yang tidak memiliki izin dalam pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi, tidak masuk sebagai penerima subsidi atau pengecer pupuk bersubsidi dan tidak memiliki kios atau gudang untuk menampung dan menyalurkan pupuk bersubsidi kenal dengan saksi M. Tohri, dan saksi Sudihartono (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah menerima pesanan dari saksi M. Tohri untuk dicarikan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 ton, selanjutnya terdakwa menelpon saksi Sudihartono untuk dicarikan pupuk bersubsidi jenis urea, dengan perjanjian pupuk bersubsidi jenis urea akan di turunkan di rumahnya saksi M. Tohri yang beralamat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
- Bahwa saksi Sudihartono selanjutnya memesan dan membeli Pupuk Bersubsidi jenis Urea dari saksi Mustaram Alias Taram (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berasal dari Sumbawa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 September 2023, saksi Sudihartono mengantar pupuk bersubsidi sebanyak 5 ton (100 karung) tersebut ke rumah saksi M. Tohri yang beralamat di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan didampingi oleh terdakwa, selanjutnya saksi M. Tohri membayar 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 25.250.000, - (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi M. Tohri, terdakwa selanjutnya membayar 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang dibawa saksi Sudihartono, dengan membayar saksi Sudihartono sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi M. Tohri kembali memesan pupuk bersubsidi jenis urea kepada terdakwa sebanyak 7 ton, dimana terdakwa juga kembali menghubungi saksi Sudihartono agar membawakan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 7 ton untuk diserahkan kepada saksi M. Tohri, dan setelah mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea dari saksi Mustaram Alias Taram, maka saksi Sudihartono membawa 7 ton (140 karung) pupuk bersubsidi jenis urea tersebut ke rumahnya M. Tohri di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 dengan didampingi oleh terdakwa, selanjutnya saksi M. Tohri membayar 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 35.350.000, - (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang dari saksi M. Tohri, terdakwa selanjutnya membayar 7 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang dibawa saksi Sudihartono, dengan membayar saksi Sudihartono sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari saksi Sudihartono dengan harga per kwintal sebesar Rp. 480.000,- kemudian menjual pupuk bersubsidi jenis urea tersebut kepada saksi M. Tohri dengan harga sebesar Rp. 505.000,- per kwintal dengan mendapat keuntungan ditambah persenan dari M. Tohri sebanyak Rp. 300.000,-.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 13.00 wita di Dusun Karang Ide II Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, saksi M. Tohri dan terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian, dan dihadapan petugas, saksi M. Tohri mengakui barang bukti sebanyak 59 karung pupuk urea bersubsidi adalah miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari terdakwa sedangkan terdakwa mengakui barang bukti tersebut diperolehnya dari saksi Sudihartono.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 09.00 wita di Dusun Buncalang Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, saksi Sudihartono telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian karena telah memuat pupuk subsidi jenis urea sebanyak 10 ton dengan menggunakan Truk Warna Kuning Merk Mitsubishi No. Pol. B 9383 FT dan dihadapan petugas kepolisian, saksi Sudihartono mengakui barang bukti pupuk urea bersubsidi sebanyak 10 ton atau 200 karung adalah miliknya yang telah dibeli dari saksi Mustaram Als Taram yang merupakan pesanan dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa, saksi M. Tohri, saksi Sudihartono dan saksi Mustaram Als Taram adalah pelaku usaha yang tidak terdaftar/tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------- |