Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan pada Nama, tempat dan tahun lahir pemohon yaitu Zuhri, lahir di Langko, pada tanggal 31 Desember 1979 yang seharusnya Suhardi, lahir di Sisik, pada tanggal 31 Desember 1982, sesuai dengan Ijazah pemohon dengan nomor E.IV/X/MTs750/0283/99 tertanggal, 1 Juni 1999 dan ijazah milik anak pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|