Petitum |
- Permohonan Para Penggugat.
Bahwa, berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, sehingga dengan ini Para Penggugat mohon perkenannya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini, untuk memeriksa, menimbang dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Primair.
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terlebih dahulu atas Obyek Sengketa, yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Praya;
- Menyatakan Hukum bahwa, Perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasi/tidak melakukan pembayaran tahap ketiga 25% sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan tahap keempat/pelunasan 20% yaitu sebesar Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat maka Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menyatakan Hukum bahwa, Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 12 Juli 2022 adalah cacat hukum atau dapat dibatalkan karena sudah tidak memenuhi syarat-syarat subyektif dalam suatu perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat terhadap perbuatan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sisa kewajiban Tergugat berupa pembayaran tahap ketiga 25% sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan tahap keempat/pelunasan 20% yaitu sebesar Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga berjumlah sebesar Rp. 1.530.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
-
|