Petitum |
Bahwa dengan alasan tersebut di atas pemohon memohon kepaa bapak ketua pengadilan negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mmberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Identitas Pemohon dengan Nomor NIK 6407102005930001, dan dokumen kependudukan lainnya, pada penulisan Nama RAMA BAYU, Tempat tanggal Lahir di Gunung Bayan, 20-05-1993 yang seharusnya Nama RAMDAN tempat tanggal lahir di Bunrantok, 21-07-1993 sesuai dengan yang tercantum padaKartu Keluarga, Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftar/perubahan atau pergantian identitas tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan.
Membebankan segala biaya permohon kepada pemohon |