Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Muhamad Junaidi, lahir di Prai Timuk, pada tangal 1 Juli 1970 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-23062020-0065 dan dokumen pendukung lainnya.
- Menyatatakan Pemohon dengan orang yang Bernama Junaidi lahir di Prai Timuk, pada tanggal 31 Desember 1978 yang tercatat dalam paspor Nomor AU096764 adalah orang yang sama.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|