| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyek sengketa berupa akses jalan selebar 3m (tiga meter) dengan panjang + 12m (dua belas meter) diambil dari tanah seluas 268 M2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) Sertipikat (elektronik) Hak Milik NIB. 23.02.000008114.0 atas nama YULIA YOHANA menuju tanah milik Penggugat seluas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi);
- Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah dimohonkan oleh Penggugat terhadap obyek sengketa berupa akses jalan selebar 3m (tiga meter) dengan panjang + 12m (dua belas meter) diambil dari tanah seluas 268 M2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) Sertipikat (elektronik) Hak Milik NIB. 23.02.000008114.0 atas nama YULIA YOHANA menuju tanah milik Penggugat seluas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi);
- Menyatakan hukum jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 terhadap tanah seluas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi) Sertipikat (elektronik) Hak Milik NIB. 23.02.000008115.0 atas nama YULIA YOHANA berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 5 tanggal 11 Oktober 2025 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum tanah seluas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi) Sertipikat (elektronik) Hak Milik NIB. 23.02.000008115.0 atas nama YULIA YOHANA adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang tidak menginformasikan kepada Penggugat tentang telah dijualnya tanah seluas 268 M2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) Sertipikat (elektronik) Hak Milik NIB. 23.02.000008114.0 atas nama YULIA YOHANA kepada Tergugat 3 pada saat Penggugat akan membeli tanah seluas 940 M2 (sembilan ratis empat puluh meter persegi) dari Tergugat 1 dan Tergugat 2, sehingga akhirnya Penggugat tidak memiliki akses jalan menuju tanah seluas 940 M2 (sembilan ratis empat puluh meter persegi) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan hukum tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 3 yang tidak mau melakukan pelepasan obyek sengketa sebagai akses jalan untuk menuju tanah milik Penggugat seluas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi) Sertipikat (elektronik) Hak Milik NIB. 23.02.000008115.0 sementara ketentuan hukum yang mengatur tentang fungsi sosial tanah melarang hal tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk melepaskan hak bidang tanah obyek sengketa sebagai akses jalan menuju tanah milik Penggugat seluas 940 M2 (sembilan ratus empat puluh meter persegi) Sertipikat (elektronik) Hak Milik NIB. 23.02.000008115.0;
- Menetapkan kerugian materiil yang ditimbulkan oleh Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 adalah sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan yaitu sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berdasar hukum pengenaan Uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebesar Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah) yang terhitung setiap hari-nya apabila Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 lalai dalam melaksanakan putusan ini bila telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah) yang terhitung dari setiap hari atas kelalaian Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dalam melaksanakan putusan ini bila telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bermanfaat (ex aequo et bono). |