INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Pya | 1.MUHAIBUL HABIBI 2.AHMAD SAHUL WAHYUDI |
1.Kepolisian Resort Lombok Tengah 2.Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Dalam hal yang diuraikan di bawah ini diwakili dan/atau akan dididampingi oleh Kuasa/Penasehat Hukumnya:
Setia Dharma, S.H., M.H.
Nining Ratnaningsih, S.H.
Murdipin Hadi, S.H.
Lalu Burhanuddin, S.H.
Zaenal Abidin, S.H.
Al Fath Prabowo, S.H.,M.H.
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, semuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum MADANI (LBH MADANI) berkedudukan di Advokat berkantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani, beralamat di Jalan Ciputat Raya No. 2A, RT. 04/07, Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Pemohon dengan ini hendak mengajukan permohonan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Praya terhadap:
Kepala Kepolisian Resort Lombok Tengah cq. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Lombok Tengah, beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 4, Praya, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- TERMOHON I
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat cq. Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan Langko Nomor 77, Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- TERMOHON II
Tentang:
Tidak sahnya penangkapan terhadap Pemohon I berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/78/X/RES.1.24./2023/Reskrim Tanggal 13 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon I
Tidak sahnya penangkapan terhadap Pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/79/X/RES.1.24./2023/Reskrim Tanggal 13 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon I
Tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon I, yang Pemohon ketahui berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/58/X/2022/RES.1.24./2023/Reskrim tanggal 13 Oktober 2023 (“Surat Penetapan Tersangka”) yang dikeluarkan oleh Termohon I; dan
Tidak sahnya penahanan berdasarkan Terhadap Pemohon I Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/108/X/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Tanggal 14 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon II
Gugatan Ganti Rugi dan Rehabilitasi karena penangkapan dan/atau penahanan yang melawan hukum Terhadap Pemohon I dan Pemohon II ;
Bahwa dasar hukum dan alasan-alasan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang menyatakan:
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi ini, maka sah atau tidak sahnya Penetapan Tersangka merupakan salah satu objek praperadilan, dimana penetapan Tersangka harus dapat diuji objektifitas dan keabsahannya baik secara formil maupun materiil melalui pengujian horizontal di Pengadilan Negeri.
Pasal 1 angka 10 huruf (a) Jo Pasal 77 s/d Pasal 79 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 10:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Pasal 77
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78
Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.
Pasal 79
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |