Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama MARIA SUSANTY, lahir di SANDAKAN, pada tanggal 04 – 10 - 1995 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-20052024-0043;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama SUSAN BINTI JHON lahir di ADONARA, tanggal 04 – 10 – 1995 yang tercatat dalam paspor nomor C8031830 adalah orang yang sama;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|