Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan penulisan nama dan tahun yaitu ALDI Lahir Di Tiwu Tambun tanggal 3-8-1980 yang seharusnya AHMAD RIFAI lahir di Tiwu Tambun pada tanggal 31-12-1978 sesuai dengan buku nikah Pemohon dengan Nomor: 486/171/71/VII/1999 dan Surat Keterangan Lulus anak pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|