INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2024/PN Pya | 1.HANIN 2.MOLNIN |
1.MA’ARIF alias USTAZ RIF 2.USWATUN alias IBU US 3.MANSUR 4.JUNI 5.GELEJUM 6.MAN 7.SEMIN 8.TITIK 9.MARWAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2024/PN Pya | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA; PRIMAIR
secara tunai/kontan tanpa ada syarat apapun secara tanggung renteng.
Sebidang tanah Pekarangan seluas ± 1.000 M2 (± 10 Are) yang terletak Subak Praya I Kelas 083 Dusun Bundua, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah,, dengan batas-batas sebagai berikut :
almarhum Basari
peninggalan almarhum Basari
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |