Petitum |
PRIMAIRE.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut Hukum Almarhum Subuh meninggalkan 2 (dua) orang ahli waris anak antara lain AMAQ MARISAH alias SINAH (almarhum) dan ADINAH alias AMAQ SARIMAH yang saat ini menjadi Penggugat I (Satu). Selanjunya Marisah Sebagai Penggugat II (Dua) dan Sarmah sebagai Penggugat III (Tiga) merupakan anak ahli waris dari AMAQ MARISAH alias SINAH (almarhum) yang telah meninggal dunia pada beberapa tahun lalu, merupakan ahli waris yang sah;
- Menyatakan menurut Hukum Almarhum Subuh meninggalkan harta warisan berupa barang tetap, yaitu : 2 (dua) bidang tanah sawah yang dulunya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pipil No. 2054, Persil No. 56, S.V Surat Keterangan Desa tanggal 8 Mei 1984 atas nama SUBUH yang terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tangah, bahwa dari alas hak Pipil dan Persil a quo lahirlah dua srtipikat yakni :
- Sertipakat Hak Milik Nomor: 75, Surat Ukur Nomor: 9 tahun 1986, Luas 2.800 (dua ribu delapan ratus) atas nama SUBUH terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Timur : TANAH ADAT, AMAQ MARI;
- Batas Utara : TANAH ADAT, AMAQ SARIMAH (OBJEK TANAH 2);
- Batas Selatan : TANAH ADAT, H. SEBAH;
- Batas Barat : SALURAN AIR;
- Batas Timur : Irigasi;
- Batas Utara : AMAQ SARIMAH / (OBJEK TANAH 2);
- Batas Selatan : AWALUDIN/ SONAH;
- Batas Barat : Irigasi dan Jalan Kabupaten;
Selanjutnya dimohon disebut sebagai tanah objek sengketa 1 (satu)
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 76, Surat Ukur Nomor: 10 tahun 1986, Luas 2.800 (dua ribu delpan ratus) atas nama SUBUH terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tangah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Timur : TANAH ADAT, AMAQ KLENAH;
- Batas Utara : TANAH ADAT, AMAQ KEMAH;
- Batas Selatan : TANAH ADAT, AMAK MARISAH/ (ONJEK TANAH 1);
- Batas Barat : SALURAN AIR
- Batas Timur : Irigasi;
- Batas Utara : TANAH WAKAF MASJID;
- Batas Selatan : AMAQ MARISAH/ (OBJEK TANAH 1);
- Batas Barat : Irigasi dan Jalan Kabupaten;
- Menyatakan dan menetapkan menurut Hukum tanah sengketa adalah berstatus GADAI MENGGADAI antara orang tua Penggugat II (dua) dan Penggugat III (tiga) bersama Penggugat I (satu) sebagai Pihak pemberi Gadai dan Almarhum orang tua Tergugat dan Para Terguggat Sebagai Pihak Penerima Gadai;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa masa Gadai atas tanah obyek sengketa telah berlangsung selama 38 Tahun;
- Menyatakan Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa dan harta benda milik Tergugat baik bergerak atau tidak bergerak adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat selama 38 tahun adalah penguasaan TANPA HAK dan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan menurut hukum pada Srtipikat Hak Milik Nomor: 01139 atas nama TONI WAHYONO yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional harus DIBATALKAN MENURUT HUKUM dikarenakan diperoleh dengan cara Jual Beli yang tidak sah sehingga cacat secara prosedural dan dianggap TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau barangsiapapun yang memperoleh hak untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa keapada Para Penggugat yang paling berhak atas tanah sengketa dengan tanpa uang tebusan dan beban apapun, yaitu:
2 (dua) bidang tanah sawah yang terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tangah, yakni :
- Sertipakat Hak Milik Nomor: 75, Surat Ukur Nomor: 9 tahun 1986, Luas 2.800 (dua ribu delapan ratus) atas nama SUBUH terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Timur : TANAH ADAT, AMAQ MARI;
- Batas Utara : TANAH ADAT, AMAQ SARIMAH (OBJEK TANAH 2);
- Batas Selatan : TANAH ADAT, H. SEBAH;
- Batas Barat : SALURAN AIR;
- Batas Timur : Irigasi;
- Batas Utara : AMAQ SARIMAH / (BJEK TANAH 2);
- Batas Selatan : AWALUDIN/ SONAH;
- Batas Barat : Irigasi dan Jalan Kabupaten;
Selanjutnya dimohon disebut sebagai tanah objek sengketa 1 (satu)
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 76, Surat Ukur Nomor: 10 tahun 1986, Luas 2.800 (dua ribu delpan ratus) atas nama SUBUH terletak di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tangah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Timur : TANAH ADAT, AMAQ KLENAH;
- Batas Utara : TANAH ADAT, AMAQ KEMAH;
- Batas Selatan : TANAH ADAT, AMAK MARISAH/ (ONJEK TANAH 1);
- Batas Barat : SALURAN AIR
- Batas Timur : Irigasi;
- Batas Utara : TANAH WAKAP MASJID;
- Batas Selatan : AMAQ MARISAH/ (OBJEK TANAH 1);
- Batas Barat : Irigasi dan Jalan Kabupaten;
Jika dipandang perlu dapat meminta bantuan aparat keamanan POLRI;
`10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengganti kerugian atas tanah obyek sengketa selama kelebihan masa gadai yaitu selama 31 tahun yang setelah diperhitungkan sejumlah RP. 240.800.000, 00, - (dua ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIRE.
Dan atau Jika Yang Mulia Majlis Hakim Pengadilan Negeri Prayan khususnya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |