Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
SUMANGIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4000/N.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

             Bahwa terdakwa SUMANGIN, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 20.23 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Juli dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa SUMANGIN di hubungi oleh Sdr. JIMI (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang Sdr. JIMI transfer ke rekening DANA Terdakwa, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor Sdr. DEDEN untuk pergi ke rumah Sdr. HERMAN als MAN (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Setelah Terdakwa SUMANGIN membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr. HERMAN als MAN sebagaimana titipan sdr. JIMI, kemudian Terdakwa mengembalikan sepeda motor Sdr. DEDEN kemudian terdakwa pergi ke tempat sebuah proyek. Sesampainya Terdakwa di tempat proyek yang beralamat Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JIMI untuk memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu telah Terdakwa beli dan Terdakwa berniat untuk menyerahkan Sabu tersebut kepada Sdr. JIMI. Namun pada saat terdakwa sedang duduk duduk menunggu Sdr. JIMI datang, tidak lama kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, S.H. bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah kemudian menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi RADAT melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu,
  • 1 (satu) buah pipa kaca,
  • 1 (satu) buah korek api gas,
  • 1 (satu) buah sekop plastik,
  • 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong),
  • 1 (satu) buah HP Android warna biru merek SAMSUNG, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0471 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Paraya pada hari senin tanggal 13 Juli 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 1,07 (nol koma nol enam) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.06 (nol koma nol enam) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 1,01 (satu koma nol satu) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor : NAR-R1.01662/LHU/BLKPK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm,M.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa SUMANGIN dan mendapatkan hasil bahwa urine Terdakwa SUMANGIN positif mengandung Methampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa SUMANGIN tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

                Bahwa terdakwa SUMANGIN, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 20.23 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Juli dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa SUMANGIN di hubungi oleh Sdr. JIMI (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang Sdr. JIMI transfer ke rekening DANA Terdakwa, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor Sdr. DEDEN untuk pergi ke rumah Sdr. HERMAN als MAN (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Setelah Terdakwa SUMANGIN membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr. HERMAN als MAN sebagaimana titipan sdr. JIMI, kemudian Terdakwa mengembalikan sepeda motor Sdr. DEDEN kemudian terdakwa pergi ke tempat sebuah proyek. Sesampainya Terdakwa di tempat proyek yang beralamat Dusun Sedo, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JIMI untuk memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu telah Terdakwa beli dan Terdakwa berniat untuk menyerahkan Sabu tersebut kepada Sdr. JIMI. Namun pada saat terdakwa sedang duduk duduk menunggu Sdr. JIMI datang, tidak lama kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi BAHARUDIN, S.H. bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah kemudian menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi RADAT melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa:
  • 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu,
  • 1 (satu) buah pipa kaca,
  • 1 (satu) buah korek api gas,
  • 1 (satu) buah sekop plastik,
  • 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong),
  • 1 (satu) buah HP Android warna biru merek SAMSUNG, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0471 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin. Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Paraya pada hari senin tanggal 13 Juli 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 1,07 (nol koma nol enam) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.06 (nol koma nol enam) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 1,01 (satu koma nol satu) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram Nomor : NAR-R1.01662/LHU/BLKPK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm,M.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa SUMANGIN dan mendapatkan hasil bahwa urine Terdakwa SUMANGIN positif mengandung Methampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa SUMANGIN tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya