Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Pya 1.HANNAH, S.Pd.I
2.SAMSUL HUDA
H. SAPARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANNAH, S.Pd.I
2SAMSUL HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Evan Ferdiyanty, S.HHANNAH, S.Pd.I
2Evan Ferdiyanty, S.HSAMSUL HUDA
Tergugat
NoNama
1H. SAPARLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Para  Penggugat kemukakan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa, mengadili dan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah Obyek Sengketa;
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek Sengketa berupa :

Sebidang Tanah Kebun/Sawah seluas ± 1.625 M2. Tercatat dalam SPPT No. 52.02.040.005.0010-0055.0 atas nama AMAQ HANAH, terletak di Dusun Pendem, Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara        : Jalan Raya Janapria - Montong Gamang
  • Sebelah selatan     : Saluran Air
  • Sebelah Timur      : Rumah H. Syaeful Hak
  • Sebelah Barat       : Saluran Air dan Rumah Amaq Kayat

Adalah hak milikPara Penggugat;

 

4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan Obyek Sengketa oleh Tergugat adalah bertentangan dengan hukum dan karenanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek  Sengketa  kepada Penggugat   tanpa  syarat dan beban apapun, bila perlu  dengan  bantuan  Aparat  Kepolisian  Republik Indonesia;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian Materiil dan Immateril sebesar Rp. 250.000.000,00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk dibayarkan kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;

8.  Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

9. Menghukum pada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak