Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2024/PN Pya RAMA BAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMA BAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa dengan alasan tersebut di atas pemohon memohon kepaa bapak ketua pengadilan negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mmberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Identitas Pemohon dengan Nomor NIK 6407102005930001, dan dokumen kependudukan lainnya, pada penulisan Nama RAMA BAYU, Tempat tanggal Lahir di Gunung Bayan, 20-05-1993  yang seharusnya Nama RAMDAN tempat tanggal lahir di Bunrantok, 21-07-1993 sesuai dengan yang tercantum padaKartu Keluarga, Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftar/perubahan atau pergantian identitas tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan.

Membebankan segala biaya permohon kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak