Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Pya 1.Toufan Hazmi Haidi,S.H
2.Fajar Said S.H,LL.M
MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4835/N.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Toufan Hazmi Haidi,S.H
2Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MANSUR bersama-sama dengan anak berkonflik dengan hukum PUTRA (selanjutnya disebut anak) (Dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dan pada tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September dan Oktober tahun 2024 bertempat di di Dusun Berobot, Desa Ranggagata, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok tengah dan di Dusun Belenje, Desa Serage, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipangdang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa MANSUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - (4) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya