Petitum |
- Permohonan Para Penggugat
Bahwa berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, Sehingga dengan ini Para Penggugat mohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Perkara ini, berkenan untuk memeriksa, menimbang, dan selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIRE.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan menurut Hukum bahwa obyek sengketa kurang lebih 1200 M2/12 are merupakan milik I AJAR;
- Menyatakan secara Hukum status tanah yang masih belum memiliki surat-surat, klien kami kemudian menguatkan kepemilikiannya dengan mengajukan klaim kepemilikian melalui pembuatan surat yang dikeluarkan oleh petugas berdasrkan SPPT dan Peta Blok dengan nomor 25 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia yang terletak di Dusun Iwan Dierek, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Barat : Tanah Ahmad -Sebelah Utara : Tanah Jaki’
-Sebelah Timur : Haji Acat -Sebelah Selatan : Tanah Lalu Jaya
Adalah benar milik I Ajar;
- Menetapkan secara hukum pnguasaan INAQ SODAH alias INAQ LEMBEQ sampai dengan meninggal dunia sebagian dari tanah a quo dijual oleh Baiq Iwanah kepada MINAH atau Tergugat IV (empat), diperjual belikan kepada MAMIQ JAYE, diperjual belikan kepada PAK AMAT tanpa sepengetahuan dari Penggugat dan penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat selama ± 45 tahun adalah penguasaan TANPA HAK merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan secara hukum penguasaan tanah a quo tanpa hak membuat penggugat dirugikan baik secara materil maupun imateril, sehingga kalau tanah beserta rumah a quo di sewakan RP. 5.000.000,00 Pertahun, maka penguasaan selama kurang lebih 45 tahun, kalau ditotal kerugian kalau tanah beserta rumah a quo di sewakan RP. 5.000.000,00 Pertahun, maka penguasaan selama kurang lebih 45 tahun, kalau ditotal kerugian penggugat adalah 45 Tahun x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 225.000.000, 00.;
- Menyatakan Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa dan harta benda milik Tergugat baik bergerak atau tidak bergerak adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat dan barangsiapapun yang memperoleh hak untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kurang lebih 1200 m2/12 are kepada pemilik yang sebenarnya yakni I AJAR, Jika dipandang perlu dapat meminta bantuan apparat keamanan / Polisi;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIRE.
Dan atau Jika Yang Mulia Majlis Hakim Pengadilan Negeri Prayan khususnya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |