Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2025/PN Pya 1.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
SAPRIAN Als BORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5382/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIAN Als BORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa  Terdakwa SAPRIAN ALIAS BORANG, pada hari Senin, tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saksi Samakyah yang beralamat di Dusun Puspalaya, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan suatu kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuYang dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                                                       

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, berawal dari terdakwa mendatangi belakang rumah saksi Samakyah yang merupakan tetangga terdakwa pada pukul 01.00 WITA. Kemudian terdakwa memanjat tembok pagar sebelah selatan belakang rumah saksi Samakyah untuk masuk kedalam halaman rumah saksi Samakyah. Setelah berada di dalam halaman rumah saksi Samakyah, terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak dikunci.
  • Pada saat berada di dalam rumah saksi Samakyah, terdakwa menuju kedalam kamar saksi Samakyah yang sedang tertidur diatas kasur. Terdakwa kemudian mengambil 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor IME1: 352691971494612, IMEI 2 356428721494618 milik saksi Samakyah yag berada diatas kasur tepat dibawah kaki Saksi Samakyah.
  • Kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy A32 warna putih dengan Nomor IMEI 1: 358396262260912 IMEI 2: 359159822260916 milik saksi Samakyah yang sedang dicharger diatas lemari dalam kamar saksi Samakyah.
  • Setelah mengambil 2 (dua) unit handphone milik saksi Samakyah tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Samakyah. Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan kembali melompati tembok pagar sebelah selatan belakang rumah saksi Samakyah.
  • Keesokan harinya terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy A32 warna putih dengan Nomor IMEI 1: 358396262260912 IMEI 2: 359159822260916 kepada saksi Jumadil Ula untuk ditukar tambah dengan handphone milik saksi Jumadil Ula merk Real me Note 60 dan uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjual 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor IME1: 352691971494612, IMEI 2 356428721494618 milik saksi Samakyah di wilayah Narmada, Lombok Barat dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus ribu rupiah)
  • Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ramli mengalami kerugian sebesar Rp.4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya