Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PN Pya Rusnam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusnam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memerikasa danĀ  menjatuhkan penetapan sebagi berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk selanjutnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan Nama RUSNAM lahir di Beber pada tanggal 07-07-1976 sebagaimana tersebut dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) No. 20 OA ob 1717784 dan dokumen lainnya;
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang Bernama Rusnan lahir Jonggat tanggal 05-06-1977 yang tercatat dalam paspor No. AF 501455 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak