INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
112/Pdt.P/2025/PN Pya | KAYEK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.P/2025/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya 2. Menyatakan sah perbaikan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis KAYEK tempat tanggal Semuyung 13 Juni 1990 menjadi atas nama USMAN JAYDI tempat tanggal lahir Semoyong 13 Juni 1990 sesuai dengan Ijazah pemohon 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu 4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |