Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Lalu Bajang Alias Mamiq Karna
2.Lalu Mali SPd Alias Mamiq Lin
1.Subuh
2.Zulkarnaen
3.Nurtaat/Taat
4.Siti Masitah
5.Siti Aisah
6.Siti Fatimah
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Bajang Alias Mamiq Karna
2Lalu Mali SPd Alias Mamiq Lin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNI TAMRIN, S.HLalu Bajang Alias Mamiq Karna
2HUSNI TAMRIN, S.HLalu Mali SPd Alias Mamiq Lin
Tergugat
NoNama
1Subuh
2Zulkarnaen
3Nurtaat/Taat
4Siti Masitah
5Siti Aisah
6Siti Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lalu Mawar Alias Mamiq Erma
2Baiq Sudiati Alias Inaq Kartini
3Lalu Muhamad Nasip Alias Mamiq Yasri
4Lalu Musanip Alias Mamiq Aluh
5Lalu Said Dahman Alias Mamiq Opal
6Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terlebih dahulu atas Obyek Sengketa, yang telah diletakkan Pengadilan Nigeri Praya;
  3. Menyatakan sah demi hukum tanah Obyek Sengketa adalah milik dari Para Penggugat, yang terletak di Dusun Kampu, Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas- batas:
  • Sebelah Timur                : Jalan dan Bapak Isma’il
  • Sebelah Barat                : Tanah Sawah Mamiq Karna
  • Sebelah Selatan                        : Tanah Sawah Mamiq Fitriani
  • Sebelah Utara                : Jalan dan Tanah Sawah Lukman
  1. Menyatakan hukum tanah Obyek Sengketa berstatus gadai dari Almarhum Lalu Wikara kepada Danap/orang tua Para Tergugat dan harus dikembalikan kepada Para Penggugat dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan; ;
  2. Menyatakan hukum serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Danap dan Alm. Lalu Wikara (seperti pada point 4-8) adalah perbuatan yang sangat merugikan Para Penggugat dan dikarenakan Alm. Danap dan Alm. Lalu Wikara telah meninggal dunia maka yang Para Tergugat sebagai ahli waris Danap dan Turut Tergugat 1 s/d Turut Tergugat 5 sebgai ahli waris Lalu Wikara harus bertanggunggjawab sebab tidak mau memberikan dan/atau mengembalikan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dan telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat terhadap obyek sengketa dengan alas hak yang tidak sah/cacat yuridis serta melakukan pengaduan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 837.500.000 (delapan ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil

Kerugian yang nyata di derita oleh Para Penggugat atas penguasaan tanah secara melawa hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat karena tidak bisa menanam dan memanen padi di obyek sengketa sehingga kehilangan keuntungan yang mungkin diterima, apabila diperhitungkan dengan lama penguasaan dari Tergugat yaitu ±54 Tahun dikurangi 7 Tahun menjadi ±47 Tahun yang biasanya setiap 1 kali panen di tanah seluas obyek sengketa mendapatkan ±2,5 s/d 3 ton padi, dihitung 2 kali panen dalam setahun minimal mendapatkan 5 ton, dan 5 ton = 50 kwintal, harga minimal 1 kwintal sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) x 50 kwintal x 47 Tahun adalah Rp. 587.500.000.- (lima ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) 

  • Kerugian Immateril

Berupa kekecewaan, keresahan, dan tekanan bathin yang di alami Para Penggugat dan keluarganya akibat laporan dan perbuatan-perbuatan Tergugat telah menggangu ketenangan, kenyamanan, harkat martabatnya di Desa tempat tingggalnya sudah selayaknya Para Penggugat meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

  1. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini, mohon di nyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  2. Menyatakan hukum segala bentuk surat baik berupa surat pernyataan, surat gadai, Akta Jual Beli, Sertifikat, SPPT dari Pihak Ketiga  atau siapapun yang menimbulkan hak baru atas obyek sengketa tidak berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum/pembuktian;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sawah Para Penggugat tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun termasuk tanpa kewajiban untuk membayar uang tebusan dan bila perlu dengan bantuan alat Negara baik POLRI dan TNI;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak