Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa SUPRIADI pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekitar pukul : 20.42 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 bertempat diDusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama TIHAD (DPO) seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) di Desa Sengkol Kecamatan Pujut selanjutnya setelah mendapatkan sabu tersebut saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN memecah sabu tersebut menjadi sekitar 13 (tiga belas) bungkus kecil selanjutnya saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN pergi menuju ke Dusun Mong 2 Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tepatnya diwarung milik terdakwa SUPRIADI dan di warung terdakwa tersebut saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN melakukan transaksi jual beli narkotika sabu beberapa kali dan telah berhasil menjual sabu sekitar 11 (sebelas) bungkus kepada beberapa orang yang datang ke warung terdakwa SUPRIADI tersebut yang diantaranya bernama sdr. LEDI (DPO), sdr. HUNG (DPO), dan sdr. AGUS (DPO) yang dijual olah saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN dengan harga bervariasi antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dari 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN hanya tersisa 2 (dua) bungkus.
- Bahwa saat saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN berada di warung terdakwa SUPRIADI tersebut saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN bersama dengan terdakwa SUPRIADI sempat mengkonsumsi sabu besama sama dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) milik terdakwa SUPRIADI dan terdakwa SUPRIADI mengetahui dan membiarkan saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN melakukan transaksi jual beli sabu diwarungnya karena terdakwa SUPRIADI mendapatkan keuntungan dengan diberikan mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma (gratis) oleh saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN, kemudian setelah saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN serta terdakwa SUPRIADI selesai mengkonsumsi sabu bersama kemudian saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN sempat bermain slot (judi online) dan pada saat itu datang saksi ERWINDO PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan membeli sabu dari saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN yang saat itu saksi ERWINDO PRATAMA membeli sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya telah diberikan langsung kepada saksi RIAN dan saat saksi RIAN akan mengambilkan 1 (satu) bugkus sabu dari sisa 2 (dua) bungkus sabu yang tersisa milik saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN tiba tiba datang saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya yang melakukan penangkapan terhadap saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, terdakwa SUPRIADI dan saksi ERWINDO PRATAMA selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, terdakwa SUPRIADI serta saksi ERWINDO PRATAMA dan juga warung milik terdakwa SUPRIADI ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Hand Phone warna pink putih merk IPHONE 6 s dengan IMEI : 355415079725157, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG S 8 dengan IMEI : 358138090680493/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna silver merk SAMSUNG A05 dengan IMEI : 350169773459697/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk INFINIX dengan IMEI 1 : 354526305441525 IMEI 2 : 354526305441533, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG dengan IMEI 1 : 352617376826777/01 IMEI 2 : 352617406826771/01, Uang tunai sejumlah Rp.2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, terdakwa SUPRIADI dan saksi ERWINDO PRATAMA dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota kepolisian tersebut adalah milik saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN yang diperjual belikan di dalam lingkungan warung terdakwa SUPRIADI dan terdakwa SUPRIADI memang sengaja menyediakan tempat untuk saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu karena terdakwa SUPRIADI mendapat keuntungan dengan diberikan mengkonsumsi sabu secara Cuma Cuma (gratis) oleh saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0269 tanggal 15 April 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 April 2025 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram.
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 ke-2 KUHP -------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa SUPRIADI pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekitar pukul : 20.42 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan April 2025 bertempat diDusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama TIHAD (DPO) seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) di Desa Sengkol Kecamatan Pujut selanjutnya setelah mendapatkan sabu tersebut saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN memecah sabu tersebut menjadi sekitar 13 (tiga belas) bungkus kecil selanjutnya saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN pergi menuju ke Dusun Mong 2 Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tepatnya diwarung milik terdakwa SUPRIADI dan di warung terdakwa tersebut saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN melakukan transaksi jual beli narkotika sabu beberapa kali dan telah berhasil menjual sabu sekitar 11 (sebelas) bungkus kepada beberapa orang yang datang ke warung terdakwa SUPRIADI tersebut yang diantaranya bernama sdr. LEDI (DPO), sdr. HUNG (DPO), dan sdr. AGUS (DPO) yang dijual olah saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN dengan harga bervariasi antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dari 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN hanya tersisa 2 (dua) bungkus.
- Bahwa saat saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN berada di warung terdakwa SUPRIADI tersebut saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN bersama dengan terdakwa SUPRIADI sempat mengkonsumsi sabu besama sama dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) milik terdakwa SUPRIADI dan terdakwa SUPRIADI mengetahui dan membiarkan saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN melakukan transaksi jual beli sabu diwarungnya karena terdakwa SUPRIADI mendapatkan keuntungan dengan diberikan mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma (gratis) oleh saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN, kemudian setelah saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN serta terdakwa SUPRIADI selesai mengkonsumsi sabu bersama kemudian saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN sempat bermain slot (judi online) dan pada saat itu datang saksi ERWINDO PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan membeli sabu dari saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN yang saat itu saksi ERWINDO PRATAMA membeli sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya telah diberikan langsung kepada saksi RIAN dan saat saksi RIAN akan mengambilkan 1 (satu) bugkus sabu dari sisa 2 (dua) bungkus sabu yang tersisa milik saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN tiba tiba datang saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res narkoba Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota polisi lainnya yang melakukan penangkapan terhadap saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, terdakwa SUPRIADI dan saksi ERWINDO PRATAMA selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, terdakwa SUPRIADI serta saksi ERWINDO PRATAMA dan juga warung milik terdakwa SUPRIADI ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Hand Phone warna pink putih merk IPHONE 6 s dengan IMEI : 355415079725157, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG S 8 dengan IMEI : 358138090680493/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna silver merk SAMSUNG A05 dengan IMEI : 350169773459697/01, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk INFINIX dengan IMEI 1 : 354526305441525 IMEI 2 : 354526305441533, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG dengan IMEI 1 : 352617376826777/01 IMEI 2 : 352617406826771/01, Uang tunai sejumlah Rp.2.415.000,- (dua juta empat ratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut saksi FREDI SETIAWAN, saksi RIAN, terdakwa SUPRIADI dan saksi ERWINDO PRATAMA dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota kepolisian tersebut adalah milik saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN yang diperjual belikan di dalam lingkungan warung terdakwa SUPRIADI dan terdakwa SUPRIADI memang sengaja menyediakan tempat untuk saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu karena terdakwa SUPRIADI mendapat keuntungan dengan diberikan mengkonsumsi sabu secara Cuma Cuma (gratis) oleh saksi FREDI SETIAWAN dan saksi RIAN.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0269 tanggal 15 April 2025 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 April 2025 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.------------------- |