Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Pya 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
1.YUDIK
2.MUHAMMAD REZA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2929/N.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIK[Penahanan]
2MUHAMMAD REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I YUDIK bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD REZA pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di dalam rumah saksi MISNAWATI yang beralamat di Dusun Prewo, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal rasa sakit hati Terdakwa I YUDIK karena pernah dimarahi didepan umum oleh saksi MISNAWATI yang merupakan sepupu Terdakwa I YUDIK sehingga Terdakwa I YUDIK berniat mengambil barang barang barang milik saksi MISNAWATI selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa I YUDIK mendatangi rumah saksi MISNAWATI dengan berjalan kaki dan sesampainya di depan rumah saksi MISNAWATI, Terdakwa I YUDIK secara kebetulan melihat Terdakwa II MUHAMMAD REZA melintas kemudian Terdakwa I YUDIK memanggil Terdakwa II MUHAMMAD REZA dan mengajak untuk mengambil barang dirumah saksi MISNAWATI dan Terdakwa II MUHAMMAD REZA menerima ajakan tersebut selanjutnya Terdakwa I YUDIK menyuruh Terdakwa II MUHAMMAD REZA untuk masuk terlebih dahulu ke dalam rumah saksi MISNAWATI namun baru sampai di teras depan rumah, Terdakwa II MUHAMMAD REZA kembali keluar menemui Terdakwa I YUDIK dan mengatakan bahwa dirinya tidak berani. Selanjutnya Terdakwa I YUDIK meminta Terdakwa II MUHAMMAD REZA untuk berjaga-jaga diluar mengawasi keadaan sekitar sedangkan Terdakwa I YUDIK kemudian masuk kedalam rumah saksi MISNAWATI dengan cara mencukit jendela rumah saksi MISNAWATI yang saat itu tidak terkunci menggunakan alat cukit berupa besi dengan ujung pipih yang dibawa Terdakwa I YUDIK dari rumah sebagai alat bantu untuk menarik daun jendela rumah saksi MISNAWATI tersebut, setelah jendela tersebut terbuka kemudian Terdakwa I YUDIK masuk melalui jendela tersebut dan langsung menuju ke sepeda motor milik saksi MISNAWATI untuk mengambil barang-barang yang ada didalam jok sepeda motor tersebut karena Terdakwa I YUDIK sebelumnya pernah melihat saksi MISNAWATI menyimpan uang dan barang berharga lainnya didalam jok sepeda motor tersebut namun karena sepeda motor milik saksi MISNAWATI dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa I YUDIK mencari kunci sepeda motor tersebut didalam kamar tempat saksi MISNAWATI bersama suaminya saksi HAJI AHMAD tertidur. Setelah Terdakwa I YUDIK melihat kunci sepeda motor berada di samping bantal tempat saksi HAJI AHMAD tertidur Terdakwa I YUDIK langsung mengambil kunci sepeda motor tersebut dan kembali ke ruang tamu tempat sepeda motor tersebut terparkir lalu Terdakwa I YUDIK membuka jok sepeda motor dan mengambil semua barang yang terdapat didalam jok sepeda motor tersebut yakni berupa :
  • Uang tunai sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
  • 1 (satu) buah gelang emas seberat 10 (sepuluh) gram
  • 1 (satu) buah cincin bajok seberat 5,250 (lima koma dua lima puluh) gram
  • 1 (satu) buah cincin candi seberat 5 (lima) gram
  • 1 (satu) buah cincin kawin seberat 2,5 (dua koma lima) gram
  • 1 (satu) buah cincin bundar seberat 3,800 (tiga koma delapan ratus) gram
  • 1 (satu) buah cincin mata kepundung warna merah seberat 4 (empat) gram

Setelah mendapatkan barang barang tersebut selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi MISNAWATI Terdakwa I YUDIK keluar dari rumah saksi MISNAWATI melalui jendela yang sama saat Terdakwa I YUDIK masuk kemudian menemui Terdakwa II MUHAMMAD REZA yang berada diluar rumah saksi MISNAWATI dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa II MUHAMMAD REZA sebesar Rp.500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa II MUHAMMAD REZA menolak dengan alasan takut, setelah itu Terdakwa I YUDIK dan Terdakwa II MUHAMMAD REZA bersama-sama pergi meninggalkan rumah saksi MISNAWATI.

  • Bahwa akibat perubuatan para Terdakwa Saksi MISNAWATI mengalami kerugian sekitar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya