|
|
PERTAMA
Bahwa Terdakwa BAMBANG HERMANTO bersama-sama dengan Saksi Hairul Azmi (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Montong Gamang I RT 001, RW -, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- ------------------------------------------------------------
- Berawal pada awal bulan Agustus Saksi Hairul Azmi (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) bertemu dengan Sdr. Andi (DPO) dan menawarkan Saksi Hairul Azmi untuk bekerja yakni untuk transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Hairul Azmi mengiyakan karena Terdakwa Bambang Hermanto ingin bekerja menjual Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Sdr. Andi (DPO) meminta Saksi Hairul Azmi untuk mengambil Narkotika jenis sebanyak 10 (sepuluh) gram di Desa Paok Montong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur sebagai percobaan. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 2025 Saksi Hairul Azmi pergi ke Desa Paok Montong untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Hairul Azmi bertemu dengan anak buah Sdr. Andi yang Saksi Hairul Azmi tidak ketahui namanya di pinggir jalan di Desa Paok Montong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram. Setelah itu Saksi Hairul Azmi menelfon Terdakwa Bambang Hermanto dan menanyakan dimana lokasi Terdakwa Bambang Hermanto karena Saksi Hairul Azmi akan mengantar Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Saksi Hairul Azmi dan Terdakwa Bambang Hermanto bertemu di gang dekat rumah Terdakwa Bambang Hermanto yang beralamat di Dusun Montong Gamang I RT 001, RW -, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, lalu Saksi Hairul Azmi menyerahkan menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram tersebut kepada Terdakwa Bambang Hermanto.
- Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Saksi Lalu Fajri Ramdanu (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) menelfon Terdakwa Bambang Hermanto untuk membeli Narkotika jenis Sabu lalu Saksi Lalu Fajri Ramdanu dan Terdakwa Bambang Hermanto bersepakat untuk beretemu di rumah Terdakwa Bambang Hermanto. Selanjutnya Saksi Lalu Fajri Ramdanu datang ke rumah Terdakwa Bambang Hermanto lalu membeli Narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa Bambang Hermanto menyerahkan Narkotika jenis Sabu dan Saksi Lalu Fajri Ramdanu akan membayar uang sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, Saksi Lalu Fajri kembali memesan Narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) gram, lalu Terdakwa Bambang Hermanto mengantar Narkotika jenis Sabu ke rumah Saksi Lalu Fajri Ramdanu yang beralamat di Dusun Pendagi Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya sisa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa Bambang Hermanto jual ke orang-orang yang datang ke rumah Terdakwa Bambang Hermanto dan Terdakwa Bambang Hermanto konsumsi sendiri. Selanjutnya uang hasil Terdakwa Bambang Hermanto menjual Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa Bambang Hermanto serahkan kepada Saksi Hairul Azmi di Lingkungan Gerung Butun Kelurahan Sandubaya Kota Mataram, kemudian uang tersebut Saksi Hairul Azmi serahkan kepada anak buah Sdr. Andi (DPO) Dusun Bilasundung Utara Desa Paokmontong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi mendapatkan upah sejumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Andi (DPO) melalui aplikasi Dana.
- Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal tanggal 10 Agustus 2025 Sdr. Andi (DPO) menghubungi Saksi Hairul Azmi dan menginformasikan bahwa sudah ada Narkotika jenis Sabu yang datang seberat kurang lebih 300 (tiga ratus) gram dan meminta Saksi Hairul Azmi untuk menghubungi Terdakwa Bambang Hermanto. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi menelfon Terdakwa Bambang Hermanto dan menanyakan apakah Terdakwa Bambang Hermanto mau menjual Narkotika jenis Sabu dengan berat 300 (tiga ratus) gram, kemudian Terdakwa Bambang Hermanto menyetujuinya. Setelah itu Saksi Hairul Azmi pergi ke Desa Paok Montong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Hairul Azmi bertemu dengan anak buah Sdr. Andi yang Saksi Hairul Azmi tidak ketahui namanya. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi menerima Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna hitam. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi datang ke rumah Terdakwa Bambang Hermanto dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa Bambang Hermanto memecah Narkotika jenis Sabu tersebut di SPBU di Mantang dan Terdakwa Bambang Hermanto memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 90 (Sembilan puluh) bungkus dengan berat yang berbeda-beda.
- Selanjutnya pada hari Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, Saksi Lalu Fajri kembali memesan Narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) gram seharga Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa Bambang Hermanto mengantar Narkotika jenis Sabu ke rumah Saksi Lalu Fajri Ramdanu. Setelah itu Terdakwa Bambang Hermanto menjual 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram kepada orang yang Terdakwa Bambang Hermanto tidak ketahui namanya dengan harga Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah). Selanjutnya Saksi Hairul Azmi memberi tahu Terdakwa Bambang Hermanto untuk mengirimkan uang hasil penjualan langsung kepada Sdr. Andi (DPO), lalu Terdakwa Bambang Hermanto mengirimkan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Andi (DPO) dan sisa Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) adalah keuntungan dari Terdakwa Bambang Hermanto. Selanjutnya Sdr. Andi (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hairul Azmi apabila Terdakwa Bambang Hermanto berhasil menjual seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Febrian Eldy Fakta melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa Bambang Hermanto di Dusun Gubuk Baru Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan informasi dari Saksi Lalu Fajri Ramdanu bahwa Saksi Lalu Fajri Ramdanu membeli Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa Bambang Hermanto. Selanjutnya pada saat penggledahan terhadap Terdakwa Bambang Hermanto ditemukan 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan besar, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motiv bunga-bunga, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LEVI’S 501, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk OPPO dengan Nomor IMEI 1 : 861703044852371 IMEI 2 : 861703044852363, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk YAHAMA VIXION dengan Nomor Polisi DR 6621 TL, Nomor Rangka MH31PA005EK799053, Nomor Mesin : 1PA-79228, dan Uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Terdakwa Bambang Hermanto menerangkan bahwa Terdakwa Bambang Hermanton mendapatkan 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Saksi Hairul Azmi (penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah). Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Febrian Eldy Fakta melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Saksi Hairul Azmi di Dusun Gubuk Baret Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya Terdakwa Bambang Hermanto, Saksi Hairul Azmi, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 307,96 (tiga ratus tujuh koma sembilan enam) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan kristal bening didduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium BPOM di Mataram, 307,8 (tiga ratus tujuh koma delapan) gram untuk dimusnahkan di Mapolres Lombok Tengah, dan sisa (netto) 0,1 (nol koma satu) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0640 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0780 (nol koma nol tujuh delapan nol) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa Bambang Hermanto bersama dengan Saksi Hairul Azmi tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, Terdakwa Bambang Hermanto dan Saksi Hairul Azmi juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa Bambang Hermanto bersama dengan Saksi Hairul Azmi tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BAMBANG HERMANTO bersama-sama dengan Saksi Hairul Azmi (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah)pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gubuk Baru Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025, Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Febrian Eldy Fakta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari Saksi Lalu Fajri Ramdanu bahwa Saksi Lalu Fajri Ramdanu membeli Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa Bambang Hermanto. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Febrian Eldy Fakta datang ke Dusun Gubuk Baru Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa Bambang Hermanto. Kemudian pada saat penggledahan terhadap Terdakwa Bambang Hermanto ditemukan 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan besar, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motiv bunga-bunga, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LEVI’S 501, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk OPPO dengan Nomor IMEI 1 : 861703044852371 IMEI 2 : 861703044852363, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk YAHAMA VIXION dengan Nomor Polisi DR 6621 TL, Nomor Rangka MH31PA005EK799053, Nomor Mesin : 1PA-79228, dan Uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Terdakwa Bambang Hermanto menerangkan bahwa Terdakwa Bambang Hermanton mendapatkan 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Saksi Hairul Azmi (penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah). Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Febrian Eldy Fakta melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Saksi Hairul Azmi di Dusun Gubuk Baret Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
- Bahwa sebelumnya pada awal bulan Agustus Saksi Hairul Azmi (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) bertemu dengan Sdr. Andi (DPO) dan menawarkan Saksi Hairul Azmi untuk bekerja yakni untuk transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Hairul Azmi mengiyakan karena Terdakwa Bambang Hermanto ingin bekerja menjual Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Sdr. Andi (DPO) meminta Saksi Hairul Azmi untuk mengambil Narkotika jenis sebanyak 10 (sepuluh) gram di Desa Paok Montong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur sebagai percobaan. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 2025 Saksi Hairul Azmi pergi ke Desa Paok Montong untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Hairul Azmi bertemu dengan anak buah Sdr. Andi yang Saksi Hairul Azmi tidak ketahui namanya di pinggir jalan di Desa Paok Montong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram. Setelah itu Saksi Hairul Azmi menelfon Terdakwa Bambang Hermanto dan menanyakan dimana lokasi Terdakwa Bambang Hermanto karena Saksi Hairul Azmi akan mengantar Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Saksi Hairul Azmi dan Terdakwa Bambang Hermanto bertemu di gang dekat rumah Terdakwa Bambang Hermanto yang beralamat di Dusun Montong Gamang I RT 001, RW -, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, lalu Saksi Hairul Azmi menyerahkan menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram tersebut kepada Terdakwa Bambang Hermanto.
- Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 Saksi Lalu Fajri Ramdanu (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) menelfon Terdakwa Bambang Hermanto untuk membeli Narkotika jenis Sabu lalu Saksi Lalu Fajri Ramdanu dan Terdakwa Bambang Hermanto bersepakat untuk beretemu di rumah Terdakwa Bambang Hermanto. Selanjutnya Saksi Lalu Fajri Ramdanu datang ke rumah Terdakwa Bambang Hermanto lalu membeli Narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa Bambang Hermanto menyerahkan Narkotika jenis Sabu dan Saksi Lalu Fajri Ramdanu akan membayar uang sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, Saksi Lalu Fajri kembali memesan Narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) gram, lalu Terdakwa Bambang Hermanto mengantar Narkotika jenis Sabu ke rumah Saksi Lalu Fajri Ramdanu yang beralamat di Dusun Pendagi Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya sisa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa Bambang Hermanto jual ke orang-orang yang datang ke rumah Terdakwa Bambang Hermanto dan Terdakwa Bambang Hermanto konsumsi sendiri. Selanjutnya uang hasil Terdakwa Bambang Hermanto menjual Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa Bambang Hermanto serahkan kepada Saksi Hairul Azmi di Lingkungan Gerung Butun Kelurahan Sandubaya Kota Mataram, kemudian uang tersebut Saksi Hairul Azmi serahkan kepada anak buah Sdr. Andi (DPO) Dusun Bilasundung Utara Desa Paokmontong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi mendapatkan upah sejumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. Andi (DPO) melalui aplikasi Dana.
- Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal tanggal 10 Agustus 2025 Sdr. Andi (DPO) menghubungi Saksi Hairul Azmi dan menginformasikan bahwa sudah ada Narkotika jenis Sabu yang datang seberat kurang lebih 300 (tiga ratus) gram dan meminta Saksi Hairul Azmi untuk menghubungi Terdakwa Bambang Hermanto. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi menelfon Terdakwa Bambang Hermanto dan menanyakan apakah Terdakwa Bambang Hermanto mau menjual Narkotika jenis Sabu dengan berat 300 (tiga ratus) gram, kemudian Terdakwa Bambang Hermanto menyetujuinya. Setelah itu Saksi Hairul Azmi pergi ke Desa Paok Montong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian Saksi Hairul Azmi bertemu dengan anak buah Sdr. Andi yang Saksi Hairul Azmi tidak ketahui namanya. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi menerima Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna hitam. Selanjutnya Saksi Hairul Azmi datang ke rumah Terdakwa Bambang Hermanto dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna hitam tersebut. Selanjutnya Terdakwa Bambang Hermanto memecah Narkotika jenis Sabu tersebut di SPBU di Mantang dan Terdakwa Bambang Hermanto memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 90 (Sembilan puluh) bungkus dengan berat yang berbeda-beda.
- Selanjutnya pada hari Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, Saksi Lalu Fajri kembali memesan Narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) gram seharga Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa Bambang Hermanto mengantar Narkotika jenis Sabu ke rumah Saksi Lalu Fajri Ramdanu. Setelah itu Terdakwa Bambang Hermanto menjual 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram kepada orang yang Terdakwa Bambang Hermanto tidak ketahui namanya dengan harga Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah). Selanjutnya Saksi Hairul Azmi memberi tahu Terdakwa Bambang Hermanto untuk mengirimkan uang hasil penjualan langsung kepada Sdr. Andi (DPO), lalu Terdakwa Bambang Hermanto mengirimkan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Andi (DPO) dan sisa Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) adalah keuntungan dari Terdakwa Bambang Hermanto. Selanjutnya Sdr. Andi (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hairul Azmi apabila Terdakwa Bambang Hermanto berhasil menjual seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 307,96 (tiga ratus tujuh koma sembilan enam) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan kristal bening didduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium BPOM di Mataram, 307,8 (tiga ratus tujuh koma delapan) gram untuk dimusnahkan di Mapolres Lombok Tengah, dan sisa (netto) 0,1 (nol koma satu) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0640 tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0780 (nol koma nol tujuh delapan nol) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa Bambang Hermanto bersama dengan Saksi Hairul Azmi tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, Terdakwa Bambang Hermanto bersama dengan Saksi Hairul Azmi juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa Bambang Hermanto bersama dengan Saksi Hairul Azmi tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
|