Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
FRIGHEEL YADIMAS PRAYOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/N.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRIGHEEL YADIMAS PRAYOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                Bahwa ia Terdakwa FRIGHEEL YADIMAS PRAYOGA pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan H. Lalu Hasyim, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dengan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa FRIGHEEL YADIMAS PRAYOGA sedang berkumpul di Jembatan yang berada di Karang Bulayak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan saksi MUH. HAMDI dan saksi TEGUH SUBIANTORO. Pada saat berkumpul, timbul niat terdakwa FRIGHEEL YADIMAS PRAYOGA untuk memberhetikan orang yang tidak Terdakwa kenal dengan maksud untuk membawa kabur sepeda motor orang tersebut dengan modus berpura–pura minta tolong untuk diantar pulang. Setelah menunggu kurang lebih 20 menit akhirnya Terdakwa melihat anak korban LALU RISKI RAMDANU lewat didepan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor warna merah merk YAMAHA AEROX, Type. BBP-L A/T, Nomor Polisi DR 5076 VC, Nomor Kendaraan: MH3SG6410RJ424431, Nomor Mesin: G3P2E-0493767, kemudian terdakwa memanggil anak korban dan anak korban berbalik menghampiri Terdakwa. Setelah bertemu terdakwa bertanya kepada anak korban dengan kalimat “mau kemana?” kemudian anak korban menjawab “saya mau pulang dan mau pergi menjemput mamiq (bapak)” kemudian terdakwa meminta tolong anak korban untuk mengantarkannya pulang kerumah dengan kalimat “bro minta tolong antar saya kerumah, sekali ini saja saya mohon antarkan saya pulang untuk mengambil uang dirumah saya” setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut anak korban mau mengantarkan terdakwa untuk pulang kerumahnya. Pada saat naik sepeda motor, terdakwa mengajak MUH. HAMDI dan saksi TEGUH SUBIANTORO untuk ikut bersamanya. Pada saat memanggil, saksi TEGUH SUBIANTORO bertanya kepada terdakwa dengan kalimat “mau kemana?”  kemudian Terdakwa menjawab “ayo aja ikut sama saya anterin saya kerumah ngambil uang” setelah mendengar jawaban tersebut saksi MUH. HAMDI dan saksi TEGUH SUBIANTORO ikut naik sepeda motor anak korban sehingga mereka berboceng berempat dan anak korban sebagai pengendaranya. Selanjutnya mereka berangkat kearah Bonter, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, setelah sampai di Jalan H. Lalu Hasyim tepatnya di depan RSUD Praya, Terdakwa meminta anak korban untuk memberhentikan sepeda motornya, kemudian anak korban memberhentikan sepeda motor tersebut selanjutnya saksi MUH. HAMDI, saksi TEGUH SUBIANTORO, dan terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa langsung meminjam sepeda motor anak korban dengan mengatakan “bro bisa saya pinjam sepeda motormu sebentar untuk mengambil uang dirumah saya, saya takut nanti dimarah ibu saya kalau saya membawa banyak teman pulang kerumah” kemudian anak korban menolak untuk meminjamkan sepeda motornya dengan mengatakan “saya mau ikut, saya takut nanti sepeda motor saya kamu bawa kabur” kemudian terdakwa meyakinkan anak korban dengan sengaja meninggalkan saksi MUH. HAMDI dan saksi TEGUH SUBIANTORO untuk menunggu bersama anak korban dengan kalimat “masa kamu tidak percaya sama saya, itukan ada teman saya 2 (dua) orang yang sama kamu, kamu tunggu aja disini bersama teman saya dan tenang saja sepeda motormu tidak akan saya bawa kabur” mendengar perkataan tersebut anak korban akhirnya mau meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa. Setelah dipinjamkan sepeda motor, kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut kewilayah Kuta tanpa seizin dan sepengetahuan anak korban, sebelum sampai diwilayah Kuta terdakwa melepas nomor polisi sepeda motor tersebut dan membuangnya dibawah jembatan aetsurak, Kelurahan Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke wilayah Kuta, setelah sampai diwilayah Kuta sekira pukul 19.30 wita terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi SAMSUL HADI SAPUTRA yang beralamat di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk terdakwa gadaikan. Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut anak korban LALU RISKI RAMDANU mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 29.428.000,-( dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP –--

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FRIGHEEL YADIMAS PRAYOGA pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan H. Lalu Hasyim, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa FRIGHEEL YADIMAS PRAYOGA sedang berkumpul di Jembatan yang berada di Karang Bulayak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan saksi MUH. HAMDI dan saksi TEGUH SUBIANTORO. Kemudian Terdakwa melihat anak korban LALU RISKI RAMDANU lewat didepan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor warna merah, merk YAMAHA AEROX, Type. BBP-L A/T, Nomor Polisi DR 5076 VC, Nomor Kendaraan: MH3SG6410RJ424431, Nomor Mesin: G3P2E-0493767, kemudian terdakwa memanggil anak korban dan anak korban berbalik menghampiri terdakwa. Setelah bertemu terdakwa meminta tolong kepada anak korban untuk mengantarkannya pulang kerumah untuk mengambil uang kemudian anak korban sempat menolak untuk mengantar terdakwa pulang kerumah dengan menjawab korban sedang terburu–buru menjemput mamiknya (bapaknya) akan tetapi terdakwa tetap meminta tolong untuk diantar pulang, sehingga anak korban mau mengantarkan terdakwa untuk pulang kerumahnya. Pada saat naik sepeda motor tersebut, terdakwa mengajak saksi MUH. HAMDI dan saksi TEGUH SUBIANTORO untuk ikut bersamanya dengan kalimat “ayo aja ikut sama saya anterin saya kerumah ngambil uang” setelah mendengar jawaban tersebut saksi MUH. HAMDI dan saksi TEGUH SUBIANTORO ikut naik sepeda motor anak korban sehingga mereka berboceng berempat dan anak korban sebagai pengendaranya. Selanjutnya mereka berangkat kearah Bonter, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, setelah sampai di Jalan H. Lalu Hasyim tepatnya di depan RSUD Praya, Terdakwa meminta anak korban untuk memberhentikan sepeda motornya, kemudian anak korban memberhentikan sepeda motor tersebut selanjutnya saksi MUH. HAMDI, saksi TEGUH SUBIANTORO, dan terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa langsung meminjam sepeda motor anak korban dengan mengatakan “bro bisa saya pinjam sepeda motormu sebentar untuk mengambil uang dirumah saya, saya takut nanti dimarah ibu saya kalau saya membawa banyak teman pulang kerumah” kemudian anak korban menolak untuk meminjamkan sepeda motornya dengan mengatakan “saya mau ikut, saya takut nanti sepeda sepeda motor saya kamu bawa kabur” kemudian terdakwa meyakinkan kembali anak korban dengan kalimat “masa kamu tidak percaya sama saya, itukan ada teman saya 2 (dua) orang yang sama kamu, kamu tunggu aja disini bersama teman saya dan tenang saja sepeda motormu tidak akan saya bawa kabur” sehingga anak korban menyerahkan dan  meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa. Setelah motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut kewilayah Kuta tanpa seizin dan sepengetahuan anak korban, sebelum sampai diwilayah Kuta terdakwa melepas nomor polisi sepeda motor tersebut dan membuangnya dibawah jembatan aetsurak, Kelurahan Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke wilayah Kuta, setelah sampai diwilayah kuta sekira pukul 19.30 wita terdakwa pergi membawa sepeda sepeda motor tersebut kerumah saksi SAMSUL HADI SAPUTRA yang beralamat di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk Terdakwa gadaikan. Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut anak korban LALU RISKI RAMDANU mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 29.428.000,-( dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP –--

Pihak Dipublikasikan Ya