| Petitum Permohonan |
Bahwa, PEMOHON sangat keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON, untuk itu PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan Sebagai Tersangka sebagimana termuat dalam : 1). Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP.Tap / 187 / IX / Res 1.24 / 2025 / Reskrim, tanggal 30 September 2025, dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap TAJUDIN (PEMOHON) ; 2). Atas dasar Rujukan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/IX/2025/SPKT/Res. Loteng/Polda NTB, tanggal 23 September 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/249.a/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025 Jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 176 / X / RES.1.24. / 2025 / Reskrim, tanggal 1 Oktober 2025 Jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 156 / X / RES.1.24 / 2025 / RESKRIM, tanggal 1 Oktober 2025 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 241 / X / RES.1.24 / 2025 / Reskrim, tanggal 6 Oktober 2025, oleh TERMOHON. halaman 2 dari 19 “Juris praecepta sunt haec; honeste vivere, alterum non Iaedere, suum cuique tri |