Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Pya TAJUDIN Kapolres Lombok Tengah Cq Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Cq PPA Polres Lombok Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TAJUDIN
Termohon
NoNama
1Kapolres Lombok Tengah Cq Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Cq PPA Polres Lombok Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa, PEMOHON sangat keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON, untuk itu PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan Sebagai Tersangka sebagimana termuat dalam : 1). Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP.Tap / 187 / IX / Res 1.24 / 2025 / Reskrim, tanggal 30 September 2025, dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap TAJUDIN (PEMOHON) ; 2). Atas dasar Rujukan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/IX/2025/SPKT/Res. Loteng/Polda NTB, tanggal 23 September 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/249.a/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025 Jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 176 / X / RES.1.24. / 2025 / Reskrim, tanggal 1 Oktober 2025 Jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 156 / X / RES.1.24 / 2025 / RESKRIM, tanggal 1 Oktober 2025 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 241 / X / RES.1.24 / 2025 / Reskrim, tanggal 6 Oktober 2025, oleh TERMOHON. halaman 2 dari 19 “Juris praecepta sunt haec; honeste vivere, alterum non Iaedere, suum cuique tri

Pihak Dipublikasikan Ya