Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama HERMAN EFENDI lahir di Montong Gamang pada tanggal 04-03-1984 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran dan dokumen lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama HERMAN EFENDI lahir di Montong Gamang tanggal 31-12-1985 yang tercantum dalam Paspor No. A 6575302 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|