Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2025/PN Pya I MADE PERTAMA. S.H LALU MUHAMAD SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5/IX/RES.1.6/2025/PN.pya
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE PERTAMA. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU MUHAMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari senin tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 16.30 wita telah terjadi penganiayaan yang terjadi di halaman rumah tersangka saudara LALU MUHAMAD SALEH ke jalan raya depan rumah tersangka saudara LALU MUHAMAD SALEH dan rumahnya tersebut beralamat di Dusun Karang Puntik DEsa Penujak Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah, dimana awalnya korban atas nama KRISTA SARMA ENDANG SIALLAGAN, datang kerumah tersangka dengan tujuan untuk menjenguk anaknya di mana anak-anaknya di ajak oleh mantan suaminya yang Bernama LALU BARIATNO yang tinggal di rumah saudara LALU MUHAMAD SALEH, pada saat korban saudari KRISTA SARMA ENDANG SIALLAGAN, saudara LALU MUHAMAD SALEH keluar dari dalam rumahnya kemudian langsung menampar muka korban dengan tangan kirinya setelah itu berusaha untuk mencekek leher korban dengan tangan kirinya dan di tepis dengan tangan kanannya oleh korban kemudian tangan kanan korban di Tarik untuk di ajak keluar rumah oleh tersangka saudara LALU MUHAMAD SALEH, setelah sampai di luar halaman di jalan raya saudara LALU MUHAMAD SALEH Kembali menampar korban ke arah kepala dengan tangan kanannya sebanyak dua kali, kemudian saksi saudara LALU IQBAL BENY UMARA, memegang korban, sehingga kejadian penganiayaan tersebut selesai, akibat kejadian tersebut korban saudari KRISTA SARMA ENDANG SIALLAGAN menderita luka memar pada bagian pelipis kanan dengan Panjang kurang lebih satu centi meter dan lebar kurang lebih satu centi meter dan dapat melakukan aktifitas sehari-hari, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum, Nomor : 445/40/IV/Pusk/2025, tanggal 29 April 2025.

 

Pihak Dipublikasikan Ya