Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Pya Susilawati PT. FIF Group Cabang Praya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susilawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EssuhandiSusilawati
Tergugat
NoNama
1PT. FIF Group Cabang Praya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.200.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan obyek sengketa satu unit Sepeda Motor, Merk/Tipe : Honda / (075) F1C02N46L0 A/T, Warna Hitam Merah, Nomor Polisi DR 6351 UJ, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MH1JM0117MK126487, Nomor Mesin JM01E-1125358, yang diperoleh dari PT. FIFGROUP CABANG PRAYA (Tergugat) selaku Leasing atau Lembaga Pembiayaan Non Bank, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah milik Penggugat yang sah;
  3. Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Sepeda Motor, Merk/Tipe : Honda / (075) F1C02N46L0 A/T, Warna Hitam Merah, Nomor Polisi DR 6351 UJ, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MH1JM0117MK126487, Nomor Mesin JM01E-1125358 tanpa menunjukan putusan Pengadilan atau menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa berupa satu unit Sepeda Motor, Merk/Tipe : Honda / (075) F1C02N46L0 A/T, Warna Hitam Merah, Nomor Polisi DR 6351 UJ, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MH1JM0117MK126487, Nomor Mesin JM01E-1125358 atas nama SUSILAWATI (Penggugat);
  5. Menyatakan menurut hukum Penggugat telah mengalami kerugian Materiil telah membayar angsuran selama 24 kali dengan jumlah 24 x Rp. 925.000.,- (sembilan ratus dua puluh lima rupiah) x 24 angsuran = Rp. 22.200.000,- (dua puluh dau juta dua ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),  jadi total kerugian material Penggugat adalah sebesar Rp. 27.200. 000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 27.200. 000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak