Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum Miarip alias Basar telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 1999;
- Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Miarip alias Basar (almarhum) serta berhak terhadap harta peninggalannya;
- Menyatakan hukum bahwa pada tahun 1988 Miarip alias Basar melakukan buka lahan (ngagum) tanah seluas ± 10.915 m2 (sepuluh ribu sembilan ratus lima belas meter persegi) yang berlokasi di Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Timur : Tanah Milik Amaq Muslim
- Selatan : Gunung
- Barat : Tanah Milik Basar;
Adalah sah dan menjadi harta peninggalan dari Miarip alias Basar (almarhum) dan menjadi hak dari Para Penggugat;
- Menyatakan hukum sah dan berkekuatan hukum surat keterangan Penggarap atas nama Basar yang dikeluarkan oleh kepala desa mangkung pada tahun 1988;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum SHGB No. 01/Mekar Sari;
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yaitu menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta melakukan peralihan hak terhadap obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat dalam Keadaan baik dan utuh, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi morill sebesar Rp. Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dan ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.183.000.000- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ; |