Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Pya 1.Issiar Asmara
2.Samsul Rizal, S.Kep.Ns
3.Ichlasul Amal Mainah
4.Burhanudin
4.Nikmah
5.Selamet
6.Aminah
7.Nurhayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Issiar Asmara
2Samsul Rizal, S.Kep.Ns
3Ichlasul Amal Mainah
4Burhanudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDIN MARDATILLAH SHIssiar Asmara
2RUSDIN MARDATILLAH SHSamsul Rizal, S.Kep.Ns
3RUSDIN MARDATILLAH SHIchlasul Amal Mainah
4RUSDIN MARDATILLAH SHBurhanudin
Tergugat
NoNama
1Nikmah
2Selamet
3Aminah
4Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh dalil posita Gugatan Para Penggugat diatas, dengan ini Para Penggugat mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Praya dan/ atau Majelis Hakim yang dipercaya dan ditunjuk memeriksa pekara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat ;
  2. Menyatakan bahwa 4 (empat) bidang tanah sawah yang telah bersertifikat dengan masing-masing bidang atas nama Para Penggugat, sebagai berikut :

Sebidang Tanah dengan SHM no. 1456/Penujak/2021, Surat Ukur No. 1166/Penujak/2021 bertanggal 09-07-2021, seluas 5.900 M2 atas nama Issiar asmara, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Jalan Desa ;
  • Sebelah Timur          : Ichsanul Amal Mainah;
  • Sebelah Selatan         : Samsudin;
  • Sebelah Barat`           : Samsul Rizal.

Sebidang Tanah dengan SHM no. 1457/Penujak/2021, Surat Ukur No. 1168/Penujak/2021 bertanggal 09-07-2021, seluas 5.900 M2 atas nama Samsul Rizal, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Jalan Desa ;
  • Sebelah Timur          : Issiar asmara;
  • Sebelah Selatan         : Samsudin;

Sebidang Tanah dengan SHM no. 1453/Penujak/2021, Surat Ukur No. 1167/Penujak/2021 bertanggal 09-07-2021, seluas 5.900 M2 atas nama Ichsanul Amal Mainah, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Barat`           : Iwan Nurfiansyah.
  • Sebelah Utara            : Jalan Desa ;
  • Sebelah Timur          : Saluran;
  • Sebelah Selatan         : H. Abdullah;
  • Sebelah Barat`           : Issiar asmara.

Sebidang Tanah dengan SHM no. 1458/Penujak/2021, Surat Ukur No. 1169/Penujak/2021 bertanggal 09-07-2021, seluas 2.502 M2 atas nama Burhanudin, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Samsudin ;
  • Sebelah Timur          : H. Abdullah;
  • Sebelah Selatan         : H. Munasip dan H.Zaenudin;
  • Sebelah Barat`           : Samsudin.

Selanjutnya 2.1. s.d. 2.4 disebut sebagai : Tanah Obyek Sengketa

Adalah SAH keseluruhanya milik dari Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik masing-masing Para Penggugat;--------------------------

  1. Menyatakan Hukum penguasaan tanah-tanah obyek sengketa saat ini oleh Para Tergugat, yaitu Nikmah/Tergugat -1, Selamet/Tergugat -2, Aminah/Tergugat -3 dan Nurhayati/Tergugat -4 adalah Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang menguasai, menggarap atas tanah-tanah obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa 2.1. s.d. 2.4. kepada Para Penggugat tanpa sarat apapun;--------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat, yaitu  Nikmah/Tergugat -1, Selamet/Tergugat -2, Aminah/Tergugat -3 dan Nurhayati/Tergugat -4 untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan melaksanakan isi Putusan ini ;------------------
  4. Menghukum Para Tergugat yaitu  Nikmah/Tergugat -1, Selamet/Tergugat -2, Aminah/Tergugat -3 dan Nurhayati/Tergugat -4, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------
  5. Dan/ atau menjatuhkan putusan lain sesuai keadilan hukum ;-----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak