Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Pya SAHNAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAHNAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JumaliSAHNAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan atas uraian hal-hal tersebut diatas bersama ini saya kuasa Hukum Pemohon, Memohon Kepada Bapak/Ibu Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Praya untuk memeriksa dan mengadili Permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Lahir dengan Nama SAHNAM, Sebagaimana Tercantum dalam Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5202070107640121, Tempat/Tanggal Lahir Puntik Baru, 01-07-1964, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Puntik Baru, Desa/Kel. Jago, Kec. Janaprie, Kab. Lombok Tengah, NTB, Agama Islam, Kawin,  Pekerjaan Petani/Pekebun, Kewarganegaraan WNI, yang diterbitkan pada Tanggal 08 Oktober 2024 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-17092024-0115, Puntik Baru, Tanggal 01 Juli 1964, Laki-Laki dari Ayah SARAP dan Ibu WANGI,  yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2024 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5202072102080165, Alamat Puntik Baru, Desa/Kel. Jago, Kec. Janaprie, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB yang diterbitkan pada tanggal 05 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3.  Menetapkan Pemohon dengan orang yang bernama:
  • SAHNAN

Sebagaimana Tecantum dalam Paspor Nomor: A0228238, Tempat/Tanggal Lahir di Puntik Baru 31 Desember 1977, Masa Berlaku 19 April 2011 s/d 19 April 2016, yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPIMataram;

  • SAHNAM

Sebagaimana Tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5202070107640121, Tempat/Tanggal Lahir Puntik Baru, 01-07-1964, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Puntik Baru, Desa/Kel. Jago, Kec. Janaprie, Kab. Lombok Tengah, NTB, Agama Islam, Kawin,Pekerjaan Petani/Pekebun, Kewarganegaraan WNI, yang diterbitkan pada Tanggal 08 Oktober 2024 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-17092024-0115, Puntik Baru, Tanggal 01 Juli 1964, Laki-Laki dari Ayah SARAP dan Ibu WANGI,  yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2024 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5202072102080165, Alamat Puntik Baru, Desa/Kel. Jago, Kec. Janaprie, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB yang diterbitkan pada tanggal 05 Agustus 2020 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah adalah Satu orang yang sama;

  1. Membebankan Biaya Perkara menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak