Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula dari Harpin Auliani lahir di Batujai 14 Februari 2000 diperbaiki menjadi Harpin Auliani lahir di Batujai 14 Februari 2003 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 5202-LT-02062022-0110 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|