Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2024/PN Pya LIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Lidah, lahir di Mengkuru pada tanggal 1 Juli 1960 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-15102024-0003 dan identitas pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Anto lahir di Penambong, pada tanggal 31 Desember 1971 yang tercatat dalam Passport Nomor AK 883916 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak