Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perubahan nama anak pemohon yang FARA AULIA NURHADI tempat lahir Lombok Tengah 08 Januari 2021 menjadi LAILA ISMAYANI tempat lahir Lombok Tengah 08 Januari 2021.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan Perubahan nama anak tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala permohonan ini kepada pemohon
|