Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pya AHMAD MURDIANTO 1.SAHNAN
2.RAMI'AH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD MURDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Yuanita AgustinAHMAD MURDIANTO
Tergugat
NoNama
1SAHNAN
2RAMI'AH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum

Berdasarkan dali-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian terhadap PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  • Material: sisa hutang sebesar Rp.125.000.000.00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Imateril: Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah)
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan bukti sertipikat SHM No. 4.200 Atas nama SAHNAN dengan surat ukur nomor 03878/Pringgarata/2008 yang beralamat di Desa/kelurahan Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Persawahan
  • Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Ust, Ramadan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan rumah sahnan.
  1. Menghukum para tergugat untuk membayar uang dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah) apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
  2. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

SUBSIDAIR:

Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak