Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2024/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
SANDI HARDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 214/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3999/N.2.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Sainrama Pikasani Archimada, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI HARDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa SANDI HARDIKA bersama saksi Dedi Irawan (Berkas Perkara Terpisah) dan saksi Muhammad Marsah pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 20.30  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat di teras rumah saksi Halimah yang beralamatkan di Dusun Bonder, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Terdakwa Sandi Hardika datang kerumah saksi Halimah (Mertua Terdakwa) yang beralamatkan di Dusun Bonder, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud menjemput istri Terdakwa yang bernama Malihat untuk diajak pulang ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Halimah, Malihat tidak mau diajak pulang dikarenakan ada permasalahan rumah tangga antara Terdakwa dengan Malihat sebelumnya, namun Terdakwa tetap memaksa mengajak Malihat untuk pulang, melihat hal tersebut, mertua Terdakwa yaitu saksi Ramdan dan saksi Halimah merasa keberatan, yang kemudian terjadi perselisihan antara saksi Ramdan (Mertua Terdakwa), saksi Saharudin (Sepupu Istri Terdakwa), saksi Sakban (Paman Istri Terdakwa) dan Terdakwa kemudian perselisihan tersebut dilerai oleh tetangga saksi Halimah yaitu Haji Sabar dan Haji Naen, kemudian Terdakwa kembali kerumahnya. Selanjutnya karena Terdakwa merasa tidak terima atas perlakuan dari Mertua dan Paman Terdakwa, maka Terdakwa kembali kerumah saksi Halimah  pada sekitar pukul 20.15 WITA di hari yang sama dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan gagang dan sarung warna coklat panjang 63cm bersama dengan DEDI IRAWAN (saudara kandung Terdakwa) dan Muhammad Marsah (ayah kandung Terdakwa), yang kemudian setelah sampai di rumah saksi Halimah, Terdakwa  berhadapan dengan saksi Sakban namun saksi Saharudin ikut maju yang kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang kearah saksi Saharudin dan mengenai punggung kanan bagian belakang yang menyebabkan luka robek. Selanjutnya saksi Sakban menghindar dan hendak menyelamatkan diri namun dihadang oleh saksi DEDI IRAWAN yang kemudian saksi Dedi Irawan mengayunkan parang kearah saksi Sakban dan mengenai lengan bagian kanan dan menyebabkan luka robek, kemudian saksi Saharudin dan saksi Sakban lari menjauh untuk menyelamatkan diri kedalam rumah saksi Halimah;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Penujak dengan nomor: 800/104/PKM PENUJAK/2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. AAA MASDAMAYANTI  NIP 19670307 199603 2 003 selaku Dokter Umum pada UPTD Puskesmas Penujak yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama SAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2024 pada pukul 20.30 WITA, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagi berikut:
  • Terdapat luka robek pada punggung kanan bagian belakang,
  • Gambaran luka tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam;
  • Terhadap luka tersebut telah dilakukan pengamatan, pembersihan terhadap luka dan pemberian obat-obatan;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Penujak dengan nomor: 800/100/PKM PENUJAK/2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. AAA MASDAMAYANTI selaku Dokter Umum pada UPTD Puskesmas Penujak yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama SAKBAN dengan kesimpulan pemeriksaan sebagi berikut:
  • Terdapat luka robek pada lengan kanan, gambaran luka tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam;
  • Terdapat luka lecet pada tumit kanan, Gambaran luka tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan benda tumpul;
  • Terhadap luka tersebut telah dilakukan pengamatan, pembersihan terhadap luka dan pemberian obat-obatan

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Sandi Hardika, saksi Saharudin dan saksi Sakban terkendala dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

 

------------------------------- Perbuatan Terdakwa Sandi Hardika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa SANDI HARDIKA pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 20.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ditahun 2024, bertempat di teras rumah saksi Halimah yang beralamatkan di Dusun Bonder, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Terdakwa Sandi Hardika datang kerumah saksi Halimah (Mertua Terdakwa) yang beralamatkan di Dusun Bonder, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud menjemput istri Terdakwa yang bernama Malihat untuk diajak pulang ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Halimah, Malihat tidak mau diajak pulang dikarenakan ada permasalahan rumah tangga antara Terdakwa dengan Malihat sebelumnya, namun Terdakwa tetap memaksa mengajak Malihat untuk pulang, melihat hal tersebut, mertua Terdakwa yaitu saksi Ramdan dan saksi Halimah merasa keberatan, yang kemudian terjadi perselisihan antara saksi Ramdan (Mertua Terdakwa), saksi Saharudin (Sepupu Istri Terdakwa), saksi Sakban (Paman Istri Terdakwa) dan Terdakwa kemudian perselisihan tersebut dilerai oleh tetangga saksi Halimah yaitu Haji Sabar dan Haji Naen, kemudian Terdakwa kembali kerumahnya. Selanjutnya karena Terdakwa merasa tidak terima atas perlakuan dari Mertua dan Paman Terdakwa, maka Terdakwa kembali kerumah saksi Halimah  pada sekitar pukul 20.15 WITA di hari yang sama dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan gagang dan sarung warna coklat panjang 63cm bersama dengan Dedi Irawan (saudara kandung Terdakwa) dan Muhammad Marsah (ayah kandung Terdakwa), yang kemudian setelah sampai di rumah saksi Halimah, Terdakwa  berhadapan dengan saksi Sakban namun saksi Saharudin ikut maju yang kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang kearah saksi Saharudin dan mengenai punggung kanan bagian belakang yang menyebabkan luka robek. Selanjutnya saksi Sakban menghindar dan hendak menyelamatkan diri namun dihadang oleh saksi DEDI IRAWAN yang kemudian saksi Dedi Irawan mengayunkan parang kearah saksi Sakban dan mengenai lengan bagian kanan dan menyebabkan luka robek, kemudian saksi Saharudin dan saksi Sakban lari menjauh untuk menyelamatkan diri kedalam rumah saksi Halimah;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Penujak dengan nomor: 800/104/PKM PENUJAK/2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. AAA MASDAMAYANTI  NIP 19670307 199603 2 003 selaku Dokter Umum pada UPTD Puskesmas Penujak yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama SAHARUDIN pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2024 pada pukul 20.30 WITA, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagi berikut:
  • Terdapat luka robek pada punggung kanan bagian belakang,
  • Gambaran luka tersebut diatas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam;
  • Terhadap luka tersebut telah dilakukan pengamatan, pembersihan terhadap luka dan pemberian obat-obatan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Sandi Hardika, saksi Saharudin terkendala dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

 

------------------------------- Perbuatan Terdakwa Sandi Hardika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya